Kebijakan Moratorium Kapal Asing Disoal Petani Tambak Ikan Kerapu di Lamongan

Kebijakan Moratorium Kapal Asing Disoal Petani Tambak Ikan Kerapu di Lamongan
Seorang petani tambak ikan kerapu di Lamongan, saat memunguti ikan-ikan yang mati

TerasJatim.com, Lamongan – Petani tambak ikan kerapu di Dusun Cumpleng Des Brengkok Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan Jawa Timur, beberapa waktu terakhir resah akibat matinya ribuan ikan kerapu ditambak mereka secara mendadak.

Para petani tambak hanya bisa pasrah sembari memunguti ikan-ikan kerapuhnya yang sudah mengapung dan mulai membusuk. Ribuan ikan kerapu yang siap panen tersebut kemudian dimasukkan keranjang.

Menurut Heri, salah satu petani tambak ikan kerapu, dalam sehari ikan yang mati bisa mencapai 2.500 ekor. Penyebabnya dikarenakan kepadatan ikan tambak yang sudah waktunya panen namun tidak bisa dipanen karena terkendala ketersediaan kapal pengangkutnya.

Sebab selama ini, ikan-ikan tersebut biasanya diambil tengkulak dan diangkut oleh kapal asing untuk pasar ekspor ke hongkong.

Mengingat kapal-kapal pengangkut ikan asing kini tidak berani beroperasi di perairan Indonesia karena kebijakan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, yang untuk sementara tidak menerbitkan Surat SIKPI-A (Surat Ijin Kapal Pengangkut Asing).

Untuk itu, para petani tambak di Lamongan menyesalkan adanya kebijakan tersebut.

Sebagaimana diketahui Kementrian yang dipimpin Susi Pudjiastuti itu telah menerbitkan Permen KKP Nomor 56/2014 tentang Moratorium Kapal Asing dan Eks Asing, Permen KKP Nomor 57/2014 tentang Larangan Transhipment (alih muatan).

Heri berharap, pemerintah membuat kebijakan di bidang kelautan dan perikanan yang berpihak kepada petani tambak dan nelayan dalam negeri seperti dirinya.

“Harusnya memberikan jaminan kepastian usaha dan memberikan perlindungan usaha bagi pelaku usaha perikanan itulah yang di harapkan seluruh masyarakat nelayan saat ini,” katanya.

Lanjut Heri, akibat dari kebijakan teresebut, sejak dua bulan lalu petani tambak ikan kerapu di Brondong Kabupaten Lamongan hingga kini belum bisa mengekspor ikan kerapu hasil tambaknya yang sebenarnya siap dipanen.

Dampaknya, dalam dua bulan ikan mati di lahan seluas 200 hektar milik para petani tambak. Diperkirakan 10 hingga 15 ribu ekor ikan kerapu mati  dan petani merugi hingga ratusan juta rupiah. (Faiz/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim