Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Akan Panggil Ulang Anggota DPR Anwar Sadad
TerasJatim.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap anggota DPR RI, Anwar Sadad (AS). Anwar akan dipanggil terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim 2021-2022.
“Nanti kita akan panggil pada waktunya ya. Kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk saudara AS, baik di perkara bersangkutan maupun sebagai saksi di sprindik lain,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).
Anwar, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Jatim (2019 – 2024) ini, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya dia juga sudah pernah dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada 22 Oktober 2024 lalu. Namun, dia tak memenuhi panggilan tanpa menyebutkan alasannya.
BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kpk-cekal-21-orang-terkait-kasus-suap-dana-hibah-jatim-ini-daftarnya/
Untuk diketahui, saat ini KPK sedang mengusut dugaan suap dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak. Sahat sudah dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa, 29 September 2023 lalu. (Her/Kta/Red/TJ)