KPK Cekal 21 Orang Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Ini Daftarnya?
TerasJatim.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 21 orang terkait kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019—2022.
“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor: 965 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (30/07/2024).
Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan, dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Tessa memastikan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai 2022.
Tessa tidak merinci identitas orang- orang yang dicegah tersebut.
Namun, Tessa mengatakan, dari ke-21 orang yang dicekal itu masing-masing 6 orang merupakan penyelenggara negara, yakni 6 pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jatim, berinisial KUS, AI, AS, dan MAH.
Kemudian, anggota DPRD Kabupaten Sampang berinisial FA, dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo berinisial JJ.
Sedangkan 15 orang lainnya, adalah pihak swasta, guru dan pengurus partai tingkat kabupaten, berinisial BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RYS, MF, AM, dan MM.
BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/pengembangan-kasus-suap-dana-hibah-kpk-geledah-sejumlah-rumah-di-jatim/
Sebelumnya, seperti ditulis TerasJatim.com, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019—2022.
Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022 lalu. (Kta/Red/TJ)