Kasus Anak DPR yang Tewaskan Kekasihnya, 3 Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Jatim
TerasJatim.com, Surabaya – Kasus Dini Sera Afrianti alias Andini, janda canti 29 tahun, yang tewas akibat diduga dianiaya oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI, masih terus bergulir.
Terbaru, Hendra Yana, anggota tim kuasa hukum keluarga Andini, melaporkan tiga orang oknum anggota kepolisian ke Bidang Propam Polda Jatim, pada Senin (16/09/2023) kemarin.
Mereka yang dilaporkan, yakni Kompol Hakim, mantan Kapolsek Lakarsantri; Iptu Samikan, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri; dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi.
“Dugaan laporan kami adalah, yang pertama pelanggaran kode etik sebagaimana yang dimaksud dalam Perkap Polri, yakni menyebarkan berita bohong dan/atau ketidakpatutan berita yang menyebabkan keresahan masyarakat,” kata Hendra, saat ditemui di Mapolda Jatim.
Berikutnya, tim kuasa hukum korban menganggap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsanti melanggar Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau penghalangan keadilan.
“Dugaan kami di situ ketika muncul konfirmasi dari media massa ke Kanit Reskrim (Polsek) Lakarsantri, ditepis dan dibantah secara langsung (dugaan penganiayaan) tanpa dilakukan pemeriksaan yang komperehensif terlebih dulu,” ujar Hendra.
Sebab sebelumnya pada Kamis (05/10/2023), Iptu Samikan, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, menyatakan jika korban Andini meninggal karena asam lambung, dan bukan karena penganiayaan.
“Seharusnya sebagai anggota kepolisian, harus melakukan pemeriksaan terkait dengan ini, nyawa orang yang hilang jadi harus ditemukan dulu apakah penyebabnya benar dia sakit atau dia memang ada dugaan penganiayaan atau pembunuhan seperti itu,” tutur Hendra.
Selain kedua anggota Polsek Lakarsanti, tim kuasa hukum korban juga melaporkan AKP Haryoko Widhi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya. Pelaporan ini terkait pernyatan Haryoko di salah satu stasiun televisi swasta.
“Kasi Humas (AKP Haryoko) menjawab berdasarkan hasil olah TKP tidak ada luka di anggota tubuh korban, cuma luka lecet di bagian punggung. Padahal sudah jelas banyak luka lebam di punggung, tangan, paha, terus kepala bagian belakang, leher, perut bagian kiri,” beber Hendra.
Selain itu, tim kuasa hukum korban juga telah menyiapkan sejumlah barang bukti dalam melaporkan ketiga polisi tersebut. Antara lain, 7 screen shot pemberitaan, 4 foto korban dengan sejumlah luka, dan rekaman jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya.
Sebelumnya, usai menggelar rekonstruksi di sejumlah titik lokasi dengan 60 reka ulang adegan, pada Selasa (10/10/2023), penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur dengan pasal primer, yakni Pasal 338 KUHP Subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Terpisah, terkait pelaporan ketiga anak buahnya ke Propam Polda Jatim, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, hanya berkomentar singkat.
Dia mengatakan, jika laporan tersebut masih didalami. ”Saat ini, laporan sedang didalami,” kata Pasma, Selasa (17/09/2023). (Kta/Red/TJ)