Jual Ratusan SIM Palsu, Pria asal Bagor Nganjuk Diringkus Polisi Madiun
TerasJatim.com, Madiun – Laki-laki berinisial JR (51), warga asal Bagor, Kabupaten Nganjuk, ditangkap anggota Satreskrim Polres Madiun atas kasus pemalsuan Surat Ijin Mengemudi (SIM) B II umum.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto menjelaskan, tersangka diketahui menerima jasa pembuatan SIM B II Umum palsu dengan cara melakukan scan terhadap SIM Asli terbitan kepolisian.
“Setelah SiM asli discan, kemudian data mentahan disimpan di komputer yang kemudian dilakukan editing terhadap data diri pemesan dengan data mentahan pada aplikasi. Setelah jadi file SIM B II Umum palsu tersebut, kemudian dicetak dan dilaminating,” kata Danang, saat press release, di Joglo Polres Madiun, Senin (06/03/2023).
Danang melanjutkan, dari pengakuan tersangka, dia telah mencetak sebanyak 150 lembar SIM palsu dengan imbalan antara Rp150 ribu hingga Rp.400 ribu.
Tersangka berdalih, bahwa pembuatan SIM B II Umum palsu ini untuk membantu lamaran kerja pemesan di sebuah perusahaan pertambangan.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 15 lembar SIM B II Umum palsu, 1 unit komputer, 2 unit printer EPSON, 1 unit mesin laminating, 1 bendel kertas printable card, 11 lembar ijazah palsu, 5 lembar surat izin K3 palsu, 1 set perlengkapan berupa gunting, cutter, pengaris dan 3 stempel palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. (Kta/Red/TJ)