Jagong Pers, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Sebut Ada Informasi yang Harus Dirahasiakan dari Publik, Apa itu?

Jagong Pers, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Sebut Ada Informasi yang Harus Dirahasiakan dari Publik, Apa itu?

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldy Hangga Putra menguraikan tentang adanya kerahasiaan informasi yang tidak boleh diketahui publik yang diatur dalam pasal pengecualian dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal itu diungkapkannya, menyusul adanya pertanyaan dari wartawan mengenai sulitnya mendapat konfirmasi mengenai peristiwa atau kasus yang tengah dalam penanganan kepolisian dan harus menunggu konferensi pers.

“Ya, dalam UU KIP selain mengatur tentang keterbukaan informasi publik, juga ada pasal tentang pengecualian untuk merahasiakan informasi ke publik,” ujarnya, saat jagong pers yang digelar Forum Wartawan Bojonegoro, di panggung terbuka Lapangan Desa Pacul Kota Bojonegoro, Rabu (31/07/19) siang.

Pasal pengecualian UU KIP itu, lanjut dia, merrujuk pada Pasal 17 huruf a yakni setiap badan publik wajib membuka akses bagi publik untuk mendapatkan Informasi publik, kecuali informasi yang apabila diberikan kepada pemohon informasi publik bisa menghambat proses penegakan hukum.

“Yang dimaksud informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum itu adalah keterbukaan informasi kepada publik saat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana,” papar Rifaldy.

Ia melanjutkan, walaupun mengatur tentang keterbukaan informasi, UU KIP juga memuat tentang ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mengakses dan menyebarluaskan secara tidak sah informasi yang dikecualikan atau rahasia tersebut.

“Perlu diketahui hal itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang UU KIP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Jadi itu bisa berakibat pidana,” terang dia lebih lanjut.

Tetapi, Lanjut Rifaldy, bila teman-teman (wartawan, Red) meminta konfirmaai terkait informasi publik yang bukan dalam kategori pengecualian dalam UU KIP itu pasti akan diberikan. Untuk memastikannya, maka kepolisian melaksanakan konferensi pers.

“Saya kira itu penjelasannya, yang pasti kita tetap terbuka dalam hal informasi publik sebagai hak publik. Tetapi juga ada informasi yang dirahasiakan merujuk pasal pengecualian yang diatur dalam UU KIP tersebut,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, sebelum acara jagong pers bersama puluhan awak media, LSM dan netizen itu, FWB juga membeeikan santunan terhadap 20 anak yatim. Selain Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, hadir dan juga menjadi nara sumber antara lain Ketua Pengadilan Negeri dan Kabag Humas Polres Bojonegoro. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim