Jadi Pengedar Sabu, Ketua LSM Diciduk Polisi

Jadi Pengedar Sabu, Ketua LSM Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Probolinggo – Dalam kurun waktu 2 minggu terakhir selama September 2022, Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 11 tersangka.

Dari 10 kasus tersebut, 2 kasus diantaranya yakni peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 113,4 gram dan 8 kasus lainnya yakni pil obat keras berbahaya (okerbaya) dengan barang bukti 10.171 butir pil okerbaya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu kali ini merupakan yang terbesar selama Polres Probolinggo berdiri.

“Ini merupakan tangkapan terbesar kami untuk narkoba jenis sabu. Namun, kami tidak akan berpuas diri dan berkomitmen untuk ke depannya semakin meningkatkan dalam hal penangkapan terhadap para pengedar narkotika,” kata dia, saat konferensi pers di loby utama Mapolres Probolinggo, Jumat (30/09/2022).

Arsya menambahkan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (27/09/2022) di rest area Tongas, Jl. Raya Tongas, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Saat dilakukan penangkapan pihaknya mengamankan Agus Jalaluddin (AJ), pria 44 tahun, warga Kecamatan Nguling, yang merupakan ketua salah satu LSM dan mengaku sebagai Kabiro media online.

Dari tangan AJ ini, petugas menyita 112,68 gram sabu, uang tunai Rp.27 juta, 1 pack plastik klip, 1 buah korek api, 1 buah selang kecil alat hisap sabu, dan beberapa buktu tabungan.

“Saat ini tengah kami lakukan pendalaman untuk jaringannya. Kami sangat prihatin karena beberapa kali kasus yang berhasil kami ungkap kadang-kadang melibatkan oknum guru, perangkat desa, dan kali ini LSM yang seharusnya memilik kepribadian baik dan menjadi contoh untuk masyarakat,” ucap Arsya.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi menyebut, bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari bantuan masyarakat yang telah melapor melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp 085336338838 tentang adanya penyalahgunaan narkoba.

Lebih lanjut ia menambahkan, selain mengamankan AJ, pihaknya juga meringkus MK (26), di samping SPBU Kraksaan saat kedapatan membawa BB 0,72 gram sabu.

Kemudian, ada tersangka lain, yakni AH (22), AAS (22), HO (21), MKL (21), MTH (19), IW (25), AS (20), MRS (22), dan JN (27), yang ditangkap lantaran mengedarkan pil okerbaya.

Atas perbuatannya AJ dan MK, terancam Pasal 114 ayat Subs Pasal 112 UU RI No. 35 Tahum 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara untuk sejumlah tersangka kasus Okerbaya, mereka terancam Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI. No 36 Tahum 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim