Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri, Siswi SMP di Magetan Hamil 16 Minggu

Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri, Siswi SMP di Magetan Hamil 16 Minggu

TerasJatim.com, Magetan – Nasib nahas dialami Bunga (14), siswi salah satu SMP di Kabupaten Magetan Jatim. Dia harus menderita lantaran dijadikan budak nafsu oleh ayah tirinya. Akibatnya, Bunga kini hamil 16 Minggu.

Kehamilan Bunga terkuak ketika pihak sekolah melakukan konseling kesehatan bersama Puskesmas, karena Bunga kerap tidak masuk sekolah.

”Korban ini sering telat masuk sekolah, selain itu kerap tidak masuk, jadi dilakukan konseling terkait kesehatan makanya dibawa ke puskesmas. Dari pemeriksaan di puskesmas itu baru terlihat semuanya bahwa setelah dicek sudah hamil 16 Minggu,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada, Selasa (31/10/2023).

Dari hasil pengembangan kepolisian, pelaku yang telah menghamili bocah di bawah umur tersebut ternyata WS (35), yang merupakan ayah tiri korban.

Angga menambahkan, pelaku memaksa korban menuruti nafsu bejatnya ketika istrinya bekerja di Pulau Batam. Merasa aman karena anak tirinya ketakutan, pelaku mengulang aksi kejinya sebanyak 4 kali selama periode Februari hingga Oktober 2023.

”Pelaku WS ini merupakan ayah tiri korban. Modusnya bujuk rayu terhadap korban dimana korban juga merasa takut terhadap pelaku yang berstatus ayah tiri. Maka dari itu korban mau diajak untuk melakukan persetubuhan oleh pelaku,” beber Angga.

Atas aksi bejatnya, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling maksimal 15 tahun.

”Nantinya hukuman tersangka akan ditambah sepertiga, karena status dari tersangka sendiri merupakan ayah tiri dan masih dalam satu lingkup keluarga,” tegas Angga.

Kepada penyidik, tersangka WS nekat memaksa korban untuk bersetubuh dengannya karena tergiur dengan tubuh anak tirinya itu. ”Seneng dan tertarik, empat kali (persetubuhan _red) dilakukan di rumah,” ungkap WS.

Sementara, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPKBPP dan PA) Kabupaten Magetan, Furiana Kartini, mengaku telah melakukan pendampingan terhadap korban bersama Satuan Tugas (Satgas) Pelindung Perempuan dan Anak (PPA) Magetan.

”Jadi ini ada pendampingan dan Insyaallah dalam minggu ini akan kita turunkan psikolog untuk mendampingi anak korban bersama dengan seluruh keluarga. Kita akan datangkan psikolog dari Surabaya,” tambahnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim