Ini Syarat Bepergian Dalam Negeri Tanpa Harus PCR/Antigen

Ini Syarat Bepergian Dalam Negeri Tanpa Harus PCR/Antigen

TerasJatim.com, Surabaya – Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi. Di mana tak lagi ada kewajiban bagi pelaku perjalanan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR dan Antigen.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 11 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 8 Maret.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” jelas Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, dalam SE tersebut.

Berikut aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan keretaapi antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia: :

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam ,atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Sementara itu, untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.

Aturan di Bandara Juanda Surabaya

Tak terkecuali di Bandara Juanda Surabaya. PPDN yang akan terbang melalui Bandara Juanda tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR jika sudah divaksin dosis lengkap.

Humas PT Angkasa Pura I Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro menjelaskan, aturan tersebut telah berlaku sejak Selasa (08/03/2022) kemarin, atau sejak Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19 diterbitkan.

“Dari aturan tersebut, PPDN yang sudah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi booster tidak lagi wajib menujukkan hasil negatif PCR atau antigen,” terangnya.

Sedangkan bagi calon penumpang yang hanya mendapat dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid tes antigen yg sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Hal ini juga berlaku untuk penumpang dengan kondisi khusus atau komorbid yang menyebabkan dia tidak dapat menerima vaksin, termasuk untuk penumpang anak-anak (di bawah 6 tahun). “Namun harus ada pendamping perjalanan dan menerapkan prokes ketat,” tuturnya. (Sti/Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim