Ibu Muda di Kawedanan Magetan Tega Bunuh Bayinya

Ibu Muda di Kawedanan Magetan Tega Bunuh Bayinya

TerasJatim.com, Magetan – Kasus pembunuhan bayi yang mengguncang warga Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan Jatim, berhasil diungkap jajaran Polres Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan kronologi dan motif tragis di balik kasus tersebut.

Menurut Kapolres, pelaku diketahui berinisial LDP, wanita 21 tahun, warga asli Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.

Pelaku tega menghabisi nyawa bayi laki-laki yang baru saja dilahirkannya sendiri di kamar mandi rumahnya. “Pelaku melahirkan bayinya tanpa bantuan tenaga medis. Usai melahirkan, pelaku LDP membekap mulut bayinya hingga tidak bernyawa,” jelasnya, Selasa (06/05/2025).

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan keji tersebut karena malu telah hamil dan melahirkan di luar ikatan pernikahan.

Atas perbuatannya, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002), dan/atau Pasal 342 KUHP serta/atau Pasal 341 KUHP.

Pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung, serta denda maksimal sebesar Rp3 miliar.

“Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Tindakan pelaku jelas melanggar hukum dan mencederai nilai kemanusiaan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tandas Kapolres. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim