HPP Gabah Kering Panen Naik Jadi 5 Ribu Perkilo

HPP Gabah Kering Panen Naik Jadi 5 Ribu Perkilo

TerasJatim.com – Pemerintah secara resmi menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp.5.000 per kilogram, dari HPP semula yang Rp.4.200 per kilogram.

Kenaikan itu diumumkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau NFA, Arief Prasetyo Adi, dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Rabu (15/03/2023) sore.

“Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp.5.000, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp.5.100, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp.6.200, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp.6.300,” rinci Arief.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimun 2 persen seharga Rp.9.950.

“Beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp.9.950,” jelasnya.

Selain HPP, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.

“Zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB (Nusa Tenggara Barat), dan Sulawesi. Zona II untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT (Nusa Tenggara Timur), Kalimantan. Zona III untuk Maluku dan Papua,” ujar Arief.

Berikut rincian HET berdasarkan zonasi:
1. Zona I: beras medium Rp10.900 dan beras premium Rp.13.900.
2. Zona II: beras medium Rp11.500 dan beras premium Rp.14.400.
3. Zona III: beras medium Rp11.800 dan beras premium Rp.14.800.

Arief menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan terkait HPP beras dan gabah tersebut.

“Perundangannya dalam proses, sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” pungkas dia. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim