Hari Anti Korupsi Dunia, Kejari Tuban Belum Mampu Selesaikan 2 Kasus Besar

Hari Anti Korupsi Dunia, Kejari Tuban Belum Mampu Selesaikan 2 Kasus Besar
Jajaran dan pegawai Kejaksaan Tuban saat menempelkan dan membagikan stiker Anti Korupsi di beberapa jalan protokol kota Tuban

TerasJatim.com, Tuban – Peringatan Hari Anti Korupsi sedunia, 9 Desember kemarin, ternyata tidak membuat jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban bisa memberantas seluruh korupsi di bumi wali yang menjadi wilayah hukumnya.

Buktinya, diperingatan Hari Anti Korupsi sedunia ini, pihak Kejari Tuban masih menyisahkan 2 kasus korupsi yang cukup besar.

Dua kasus korupsi yang kini masih belum terselesaikan di akhir 2015 ini yakni, kasus korupsi Pasar Plumpang dan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, NI (35), atas dugaan melakukan penyelewengan dana kompensasi dari PT Holcim Indonesia di Tuban sebanyak Rp 1,3 milyar.

Dana kompensasi tersebut, seharusnya digunakan untuk ganti rugi pembayaran jalan umum desa untuk akses jalan perusahaan. Kasus yang menjerat kepala desa Sawir ini sudah terjadi sejak 2013 lalu. Tetapi hingga saat ini, kejari Tuban secara keseluruhan belum menetapkan tersangka lain pada penikmat uang kompensasi itu.

Kasus besar lain yang belum terselesaikan yakni, pembanungan pasar Kecamatan Plumpang, Tuban. Kasus ini masih terus dibidik dan sudah menyeret seorang tersangka berinisial MT seorang ketua koperasi.

“Kami masih memiliki dua PR (pekerjaan rumah) besar kasus korupsi, yakni kasus korupsi pasar Plumpang dan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo,” terang Kasi Inteljen, Kejari Tuban, I Made Endra kepada TerasJatim.com, seusai melakukan kegiatan membagikan seribu stiker pada masyarakat, Kamis (10/12).

Memperingati Hari Anti Korupsi sedunia ini, Made berjanji, dua kasus tersbut akan diselesaikan pada 2016 mendatang. “Dua kasus besar tersebut akan kami selesaikan 2016 nanti,” janjinya.

Lanjut Made, pada momen ini kejari mengajak masyarakat dan instansi pemerintah tidak melakukan segala bentuk korupsi. Termasuk menjauhi apapun geliat korupsi, terlebih di bumi wali.

“Peringatan ini juga menjadi pendorong dan semangat kejaksaan nuntuk semakin komit dalam memberantas korupsi,” bebernya.

Sementara itu, pembagian dan penempelan stiker anti korupsi disebar di 4 titik. Pertama di depan kantor Kejari, perempatan jalan protokol KH.Mustain, di bundaran patung dan di jalan protokol Panglima Sudirman Tuban. (Ndi/Jay/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim