Guru Yang Cubit Muridnya Divonis Bersalah Oleh PN Sidoarjo

Guru Yang Cubit Muridnya Divonis Bersalah Oleh PN Sidoarjo

TerasJatim.com, Sidoarjo – Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, akhirnya memvonis M Samhudi, guru SMP Raden Rahmat Balongbendo Sidoarjo yang didakwa melakukan kekerasan terhadap muridnya, dengan hukuman 3 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan serta denda Rp250 ribu,, Kamis (04/08).

Menurut Ketua Majelis Hakim, Rini Sesuni, terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim menyatakan, putusan ini juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Hal yang memberatkan terdakwa dinilai sering memberikan keterangan tidak terus terang. Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan serta sebagai pendidik, terdakwa masih dibutuhkan di sekolahnya,” sebut Rini.

Meski divonis 3 bulan penjara, terdakwa tidak harus menjalani proses penahanan karena terdakwa menjalani masa percobaan 6 bulan. “Jika dalam waktu 6 bulan terdakwa tidak melakukan perbuatan serupa maka terdakwa bisa langsung bebas,” imbuhnya.

Namun sebaliknya jika dalam masa percobaan itu terdakwa melakukan perbuatan serupa, maka secara otomatis terdakwa langsung akan menjalani tahanan di dalam lembaga permasyarakatan.

Terkait vonis ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Persidangan ini juga sempat diwarnai aksi unjuk rasa oleh puluhan guru yang tergabung dalam PGRI Sidoarjo. Mereka meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Karena yang dilakukan terdakwa adalah sikap seorang pendidik untuk memberikan pembinaan terhadap muridnya.

Sebelumnya, seperti yang diberitakan TerasJatim.com, kasus ini bermula pada 3 Februari 2016 lalu. Saat itu Samhudi yang tercatat sebagai guru SMP Raden Rahmat memberikan hukuman pembinaan terhadap dua muridnya (SS dan IM) yang diketahui tidak mengikuti sholat dhuha di sekolah.

Menurut pengakuan SS, dia dihukum disuruh membuka baju dan mengalungkan sepatu di lehernya. Tak hanya itu, Samhudi kemudian memukul bahu SS dengan telapak sebanyak dua kali dan mencubit lengan SS.

Atas kasus tersebut, Samhudi dilaporkan ke Polisi hingga menjalani sidang di PN Sidoarjo. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim