Guru SMP Asal Malang Nekat Rakit dan Jualan Senpi Ilegal

Guru SMP Asal Malang Nekat Rakit dan Jualan Senpi Ilegal

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit III Jatanras Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus perakitan sekaligus penjualan senjata api (senpi) ilegal di wilayah Malang Jatim.

Dalam kasus ini, polisi membekuk AR alias GR, pria 23 tahun, yang sehari-hari dikenal sebagai guru SMP swasta di Malang. AR diketahui merakit, membuat, menyimpan, menguasai, menggunakan serta melakukan perdagangan senjata api tanpa dilengkapi surat dan dokumen perizinan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, tersangka AR diketahui mulai merakit senpi ilegal sejak Februari 2021 lalu. Dalam rentang waktu tersebut, 7 pucuk senjata sudah berhasil dirakitnya.

“Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Februari 2021 sampai ditangkap dan sudah dapat merakit senjata api sebanyak 7 pucuk senjata,” kata Gatot kepada wartawan, Jumat (23/04/21).

Gatot menambahkan, senjata rakitan tersebut oleh tersangka dijual dengan harga bervariasi sesuai pesanan, antara Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta.

Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka AR selalu memakai alat-alat perbengkelan, diantaranya grinda, alat bubut dan alat las.

“Tersangka selalu mengunakan bermacam-macam peralatan bengkel. Profesinya ini sehari-hari guru SMP,” terang Gatot.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api Revolver rakitan, 1 pucuk senjata api rakitan Baikal, 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan merk Raminten kaliber 5,56 mm dan 3 butir peluru kaliber 38 specialis PP-YU.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara illegal. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim