Goyang Gadis Cacat Mental Hingga 3 Kali, Kakek asal Balen Bojonegoro Terancam Bui 12 Tahun

Goyang Gadis Cacat Mental Hingga 3 Kali, Kakek asal Balen Bojonegoro Terancam Bui 12 Tahun

TerasJatim.com, Bojonegoro – Ulah bejat dilakukan oleh MBB, kakek 60 tahun, warga asal Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro Jatim. Pria bau tanah tersebut tega mencabuli seorang gadis cacat mental yang masih tetangganya.

Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia menjelaskan, untuk menikmati tubuh korban, pelaku berpura-pura ikut numpang buang air kecil di rumah korban. Melihat situasi rumah dalam keadaan sepi, pelaku kemudian melakukan perbuatan bejatnya.

“Peristiwa ini diketahui oleh nenek korban, berawal tepatnya pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021, cucunya (korban) yang tidak mau makan dan tidur. Melihat sikap cucunya begitu, neneknya pun mencoba bertanya namun tidak mendapat jawaban,” jelas Pandia saat menggelar konferensi pers, di Taman Satreskrim Mapolres Bojonegoro, Senin (22/02/21) pagi.

Selanjutnya, sambung Pandia, selang 2 hari, tepatnya hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021, nenek korban diberitahu oleh adik korban, jika korban telah diperkosa oleh pelaku sebanyak 3 kali di rumah neneknya.

Mendengar hal itu, nenek korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bojonegoro.

Tak butuh wktu lama, pelaku akhirnya ditangkap, dan kini sudah ditahan di Mapolres Bojonegoro.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Pandia. (Ek/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim