Tahun Ini, Cuti Bersama Dipangkas dari 7 Hari Menjadi 2 Hari

Tahun Ini, Cuti Bersama Dipangkas dari 7 Hari Menjadi 2 Hari

TerasJatim.com – Pemerintah telah menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021, dari 7 hari menjadi 2 hari. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor: 281 Tahun 2021, Nomor: 1 Tahun 2021, Nomor: 1 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor: 642 Tahun 2020, Nomor: 4 Tahun 2020, Nomor: 4 tahun 2020, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Muhadjir dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Senin (22/02/21).

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)., 17, 18, 19 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah), dan 27 Desember (Hari Raya Natal 2021).

Sementara cuti bersama yang tetap, yakni pada 12 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah), dan 24 Desember (Natal 2021).

Muhadjir menambahkan, pertimbangan mengapa masih diberikan 1 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. “Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” imbuh Muhadjir.

Lebih lanjut dia menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Selain itu, sehabis libur panjang ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya.

Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19. “Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” pungkasnya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim