Goyang 2 Anak Gadisnya, Pria asal Peterongan Jombang ini Terancam Dikebiri

Goyang 2 Anak Gadisnya, Pria asal Peterongan Jombang ini Terancam Dikebiri

TerasJatim.com, Jombang – Ulah bejat dilakukan H, pria 36 tahun, warga Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang Jatim ini.

H, yang sehari-harinya dikenal sebagai tukang parkir ini, tega memerkosa 2 putri kandungnya yang masih duduk di bangku SMP dan SD.

Saat digelandang polisi, H mengaku tega melakukan aksi bejatnya ini lantaran bernafsu melihat tubuh 2 anaknya yang sudah mulai remaja dan terlihat montok.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani mengungkapkan, kasus ini terbongkar pada Sabtu (14/08/21) lalu, saat tersangka kepergok istrinya S (37), keluar dari kamar putri sulungnya.

Setelah mendengar pengakuan korban yang mengaku diperkosa bapaknya sendiri, sang ibu langsung melaporkan suaminya tersebut ke polisi.

“Sekitar pukul 04.30 WIB, istrinya yang sedang di dapur melihat tersangka keluar dari kamar anaknya hanya memakai sarung. Kemudian anaknya ditanya ibunya mengaku telah diperkosa bapak kandungnya sendiri,” terang Agus, dalam pers rilis ungkap kasus beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyelidikan polisi, modus yang dilakukan H untuk menikmati tubuh anak-anaknya adalah dengan mengancam tidak akan menyekolahkan dan memberi uang jajan pada kedua korban.

“Dua putri kandungnya saat ini berusia 16 dan 14 tahun. Awalnya memerkosa putri sulungnya pada 2018. Saat itu masih berusia 14 tahun dan satunya duduk di bangku kelas 6 SD,” terang Agus

Agus menambahkan, perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka di kamar korban. Tersangka H mengaku sudah 4 kali memerkosa putri sulungnya, yakni pada Juni sampai Agustus 2021. Aksi bejatnya dilakukan saat istrinya tidur pulas. Selama ini, hubungan rumah tangga H dengan istrinya berjalan harmonis.

“Selain meringkus H di rumahnya, kami juga menggali keterangan dan mengantongi hasil visum korban, serta melakukan olah TKP,” kata Agus.

Atas perbuatannya, kini H harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat Pasal 81 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman kebiri. (As-RRI?Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim