Gunakan HP, 2 Napi di Lapas Madiun Raup Puluhan Juta dari Aksi Tipu-Tipu

Gunakan HP, 2 Napi di Lapas Madiun Raup Puluhan Juta dari Aksi Tipu-Tipu

TerasJatim.com, Madiun – Meski meringkuk di dalam sel penjara, 2 narapidana kasus narkoba di Lapas Madiun, yakni Deni Erdiantk dan Dedi Eko Wibisono, ternyata masih bisa melakukan aksi penipuan. Modusnya, kedua napi tersebut dengan menggunakan hanphone melakukan pembelian dengan sistem online.

Kaporles Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, kedua pelaku memasan sejumlah barang kebutuhan sehari-hari di Toko Barokah milik Deddy Santoso yang nilainya sekitar Rp42 juta.

Setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, pembayarannya ditransfer menggunakan M-banking. Namun setelah dicek, bukti transferan yang dikirim pelaku kepada korban adalah fiktif, bahkan sudah diedit oleh pelaku.

Usai mendapat laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan kedua pelaku berada di Kota Madiun. “Setelah dilakukan penelusuran secara terus menerus, diketahui ternyata pelaku berada di dalam Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun,” jelas Dewa Putu.

Saat diinterogasi, kedua napi ini mengaku melakukan aksinya dari dalam lapas.

“Status kedua pelaku tersebut merupakan narapidana yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas. Kasusnya adalah penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Sedangkan HP yang digunakan untuk menipu korban saat ini sudah berhasil diamankan,” sebut Putu Dewa.

Putu menambahkan, pihaknya juga sudah mengetahui barang hasil tindak kejahatan itu dijual kemana. “Namun sudah habis dijual dan hasilnya dinikmati oleh kedua pelaku sendiri,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipastikan akan menerima tambahan hukuman terkait aksi kejahatan penipuan yang telah dilakukan.

Saat ini polisi masih menyelidiki modus pelaku mendapatkan HP untuk melakukan aksi kejahatan dari dalam lapas. (Ew/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim