Gondol Kamera Milik Rental, Wanita asal Gadingmangu Jombang Dibui

Gondol Kamera Milik Rental, Wanita asal Gadingmangu Jombang Dibui

TerasJatim.com, Jombang – Riesta Frigi Andriani, perempuan 26 tahun, warga Desa Gadingmangu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan aparat Polsek Jombang. Pasalnya, Riesta dilaporkan telah menggondol 2 kamera DSLR milik 2 usaha persewaan berbeda di Jombang.

Kapolsek Jombang AKP Suparno menjelaskan, penangkapan Riesta bermula dari laporan Edy Musyadad (39), warga Perum Grand Candi Village, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Kepada polisi, Edy melaporkan jika Riesta datang untuk menyewa kamera selama 3 hari dan berjanji akan membayar uang sewa sebesar Rp60 ribu perhari. Untuk meyakinkan korbannya, Riesta menyerahkan KTP sebagai jaminan. Tanpa menaruh curiga, Edy menyerahkan kamera miliknya itu.

“Saat sudah jatuh tempo, Edy menghubungi pelaku untuk meminta kamera tersebut. Namun tidak pernah direspon, bahkan hingga beberapa minggu kamera digital tersebut tidak dikembalikan dan pelaku juga tidak bisa dihubungi. Dari situlah korban akhirnya melaporkan ke polisi,” Jelas Suparno.

Suparno membeberkan, hal yang sama juga dialami Ike Pungky Agus Pratama (30), warga Jalan Dahlia, Mojongapit, Jombang. Ike juga memiliki usaha persewaan yang berada di Jl Kapten Tendean Desa Pulolor, Jombang.

Di hari berbeda, Reista mendatangi tempa usaha milik Ike dengan maksud menyewa kamera digital selama satu minggu. Pelaku akan membayar uang sewa sebesar Rp100 ribu per hari.

“Di tempat ini, untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan foto kopi kartu keluarga sebagai jaminan. Pelaku juga menyerahkan uang Rp50 ribu sebagai tanda jadi sewa,” imbuhnya.

Namun, hingga tanggal jatuh tempo sudah selesai Ike menghubungi pelaku namun tidak direspon. Bahkan kamera tersebut tidak dikembalikan. Atas kejadian itu, Ike kemudian melapor ke Polsek Jombang.

“Berdasarkan laporan dua korban, kita akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti,” jelasnya.

Kini, Rieka sudah diamankan dan masih menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 378 sub 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim