Gerebek Vila di Batu, Polisi Ciduk 12 Orang Tengah Pesta Seks

Gerebek Vila di Batu, Polisi Ciduk 12 Orang Tengah Pesta Seks

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana (TP) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, menggrebek sebuah vila di Kota Batu yang digunakan sebagai ajang pesta sex.

Dari penggrebekan tersebut, Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 12 orang.

Satu orang laki-laki berinisial SM (31), warga Malang, selaku penyelenggara, ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (01/10/2024) mengatakan, penggrebekan yang dilakukan oleh Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim bermula dari laporan Masyarakat yang merasa resah oleh pesta tersebut.

“Berawal dari laporan Masyarakat, lalu Polisi menindaklanjuti hingga akhirnya melakukan penggrebekan,”ujar Kombes Dirmanto.

Di tempat yang sama, Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono menambahkan, tersangka SM yang kini diamankan sengaja membuat acara pesta sex, dengan melakukan hubungan sex secara bersama-sama.

“Tersangka sengaja mengundang peserta yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan, pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain tanpa pasangan, untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama,” kata AKBP Suryono.

Keduabelas orang tersebut saling bertukar pasangan untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama. “Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang,” ucap AKBP Suryono.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa, bahkan juga pernah menyelenggarakan pesta threesome. “Dua kali melaksanakan pesta sex baik threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta sex berpasang-pasangan,” bebernya.

Adapun lokasinya juga di sebuah Vila di Kota Batu namun dengan villa berbeda.

Lebih lanjut, Wadir Reskrimum Polda Jatim menjelaskan, tersangka SM menghubungkan kepada para peserta, selanjutnya mereka melakukan komunikasi melalui grup Telegram. “Untuk tarif peserta dikenakan Rp.825 ribu untuk satu orang,” tambah dia.

Atas perbuatannya, tersangka SM yang memfasilitasi perbuatan tersebut dikenakan Pasal 296 KUHP. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim