Gendam 2 Pembantu, Pria ini Raup Rp 4 Miliar

Gendam 2 Pembantu, Pria ini Raup Rp 4 Miliar

TerasJatim.com, Surabaya -Jajaran Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk seorang pelaku kejahatan dengan modus gendam yang berhasil menguras barang-barang berharga di rumah korbannya hingga mencapai Rp4 miliar.

Pelaku berinisial SA (29), warga Jalan Peuteuy Condong, Kecamatan Cibeber, Cianjur, Jawa Barat.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan menjelaskan, pelaku merupakan  salah satu kawanan yang beraksi di Perumahan Galaxy Bumi Permai Surabaya, pada 6 November lalu

Saat beraksi SA menyasar SP dan ES, dua orang pembantu di perumahan tersebut.

Awalnya pelaku berpura-pura menanyakan alamat seseorang. Lalu kedua pembantu ini diajak masuk ke dalam mobil yang telah disewa oleh pelaku. Saat keduanya masuk mobil, SA mengaku bisa menyembuhkan penyakit dan menyelesaikan berbagai masalah.

“Mungkin dua pembantu ini kebetulan sedang punya masalah, sehingga mau saja ketika diajak masuk ke dalam mobil,” ucap Rudi, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (05/12).

Di dalam mobil itulah kedua pembantu tersebut dihipnotis. Lalu keduanya diminta pelaku masuk ke rumah majikannya untuk menguras barang-barang berharga dengan merusak lemari yang terkunci.

“Tersangka SA sama sekali tidak masuk ke rumah korban. Yang mengambil barang-barang berharga adalah dua orang pembantu yang telah dihipnotisnya. Lalu barang-barang berharga yang didapat oleh kedua pembantu ini diantar ke mobil tersangka yang menunggu di dekat pos satpam,” ujarnya.

Akibat pencurian ini, korban berinisial PLT (47), sang pemilik rumah, merugi hingga Rp4 miliar.

Dari hasil pengembangan, SA diketahui telah menjalankan pencurian dengan modus serupa sejak tahun 2009. Setiap beraksi dia selalu ditemani oleh seseorang yang bertindak sebagai sopir.

“Kalau menurut pengakuannya, di Surabaya baru beraksi sebanyak dua kali, tapi masih akan kami kembangkan lagi. Termasuk kami masih memburu orang-orang yang bekerja bersamanya,” ucap Rudi.

Menurut pengakuan tersangka, dari hasil aksi kejahatannya selama ini digunakan untuk berfoya-foya.

Dalam kasus ini SA dijerat Pasal 55 tindak pindana pencurian sebagai orang yang menyuruh melakukan pencurian. Sementara dua orang pembantu, hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Pembantu juga sudah ditetapkan sebagai pelaku karena ikut melakukan aksi pencurian, dengan pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian serta terancam pidana 7 tahun penjara,” tandas Kombes Rudi. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim