Wanita Pembuang Bayi di Pejok Bojonegoro, Mengaku Takut Ketahuan Suami

Wanita Pembuang Bayi di Pejok Bojonegoro, Mengaku Takut Ketahuan Suami

TerasJatim.com, Bojonegoro – Polres Bojonegoro merilis kasus pembuangan bayi yang ditemukan sudah menjadi mayat di pinggir sungai Dusun Sambong Gede Desa Pejok Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jatim, pada Sabtu (02/12).

Polisi telah menetapkan TW, wanita 25 tahun, warga Desa Dayukidul Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, yang merupakan ibu kandung mayat bayi tersebut sebagai tersangka.

Kepada polisi, TW mengaku tega membuang bayi yang dilahirkannya tersebut lantaran dia takut ketahuan suaminya. Sebab bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan seseorang ketika sang suami pergi merantau bekerja.

“Saya melahirkan di lokasi tanpa ada bantuan orang lain. Kemudian saya membuang bayi karena takut ketahuan oleh suami,” ucap TW, di depan puluhan media di Mapolres Bojonegoro, Selasa (05/12).

Sementara Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro menceritakan kronologi penangkapan terhadap pelaku.

Usai mendapat laporan penemuan jasad bayi tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP. Selain itu petugas juga menelusuri setiap informasi dari sejumlah warga.

“Hasil penyelidikan anggota mendapatkan petunjuk awal, bahwa saudari TW yang diduga melakukan pembuangan bayi. Kemudian anggota mencari keberadaannya,” tutur Wahyu.

Hingga akhirnya, keberadaan TW diketahui tengah berada di rumah mertuanya di Desa Sukoharjo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban. Petugaspun langsung memburunya.

“Setelah dicek di rumah mertuanya di Desa Sukoharjo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, ternyata TW beserta suami dan anaknya sudah pulang ke Desa Dayukidul Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro,” lanjut Wahyu.

Petugas langsung kembali dan mengecek keberadaan TW di rumahnya, namun juga tak ditemukan. Petugas kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk turut mencari keberadaan TW.

Hingga akhirnya, keberadaan TW diketahui berada di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban.

“Tersangka ditangkap saat bersama anak dan suaminya ketika di rumah paman suaminya, di Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban,” terang Kapolres.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TW sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro dan dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, warga di sekitar Dusun Sambong Gede Desa Pejok Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jatim, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan di pinggir sungai desa setempat, Sabtu (02/12) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Mayat bayi itu pertama kali diketahui oleh seorang warga yang sedang mencari rumput di dekat aliran sungai lokasi tersebut. Saat ditemukan kondisi mayat bayi dalam keadaan telanjang tanpa sehelai kain, tali pusar masih melekat dan sudah mulai membusuk (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim