Gelar Rapat Paripurna, DPRD Ponorogo Bentuk Pansus untuk Dua Raperda
TerasJatim.com, Ponorogo – DPRD Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan panitia khusus (pansus) untuk 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, Senin (03/06/2024).
Kedua Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Ponorogo.
Selain itu, dari pihak eksekutif juga muncul usulan perubahan kedua atas Perda Nomor: 6 Tahun 2020, tentang Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Sari Gunung; Perubahan Propemperda Tahun 2024; dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ponorogo 2023.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko berharap, agar DPRD segera mengambil keputusan atas perubahan Perda 6/2020.
Kang Bupati, sapaan akrabnya meminta, terkait usulan perubahan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, dengan memasukkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
“RPJPD ini penting karena berisi visi dan misi, serta arah kebijakan pembangunan daerah 20 tahun ke depan,” terangnya.
Tak hanya itu, sambung Kang Bupati, yang tak kalah penting lainnya adalah pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2023. Sebab, pengelolaan keuangan wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabel.
“Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Ponorogo kembali meraih predikat Wajar Tanpa pengecualian (WTP) ke-12 kalinya,” ungkapnya saat menutup sambutannya. (Jnr/Kta/Red/TJ/Adv)