Gak Pakai Lama! Mabes Polri Akan Segera Pecat Bripda RB

Gak Pakai Lama! Mabes Polri Akan Segera Pecat Bripda RB

TerasJatim.com – Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Dedi Prasetyo memastikan, Bripda RB, oknum anggota Polres Pasuruan yang kini menjadi tersangka atas kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, berinisial NW, akan segera diproses untuk dipecat dari institusi Polri

“Polri berkomitmen untuk penanganan kasus ini. Dan akan menindak tegas yang bersangkutan (Bripda RB) jika memang terbukti bersalah,” ujar Dedi, Minggu (05/12/2021).

Dedi juga menegaskan, proses hukum terhadap Bripda RB tetap berjalan. Seusai ditangkap pada Sabtu (04/12/2021) malam, Bripda RB menjalani pemeriksaan yang kemudian ditahan di Rutan Polda Jatim.

“Polri akan menindak tegas dengan Komisi Kode Etik Polri untuk PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Dan Polri akan memproses kasus ini secara pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan,” kata Dedi.

Perintah untuk penanganan cepat kasus tersebut pun disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listo Sigit Prabowo. Lewat akun Twitter-nya, Sigit menyampaikan ke publik atas pengungkapan kasus tersebut yang sudah masuk dalam proses penyidikan.

“Saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur, dan akan segera disampaikan ke masyarakat hasilnya,” cuit Sigit.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/bripda-rb-pacar-mahasiswi-yang-bunuh-diri-di-mojokerto-resmi-jadi-tersangka-aborsi/

Sebelumnya, NW, mahasiswi Universita Brawijaya berusia 23 tahun itu, ditemukan tak bernyawa akibat bunuh diri dengan meminum racun di dekat makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (02/12/2021) sore.

NW diduga depresi lantaran telah 2 kali dipaksa Brigadir RB (pacarnya) untuk mengugurkan kandungannya. Dari hasil penyidikan sementara, diketahui Bripda RB diduga dengan sengaja menyuruh NWR melakukan aborsi 2 kali pada Maret 2020, dan Agustus 2021.

Atas perbuatannya itu, Bripda RB dijerat dengan aturan internal Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Polri. Adapun perbuatan pidananya, Bripda RB dijerat dengan Pasal 348 jo Pasal 55 KUHP. (Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/kapolri-beri-atensi-kasus-mahasiswi-bunuh-diri-yang-diduga-terkait-dengan-oknum-anggota-polres-pasuruan/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim