Gagahi Anak Sendiri Hingga Melahirkan, Pria Ini Terancam Bui 15 Tahun

Gagahi Anak Sendiri Hingga Melahirkan, Pria Ini Terancam Bui 15 Tahun

TerasJatim.com, Surabaya – Perbuatan bejat yang dilakukan oleh seorang ayah yang tega menggauli anak kandungnya sendiri kembali terjadi. Kali ini Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, membekuk SP, pria 45 tahun, warga Sawahan, Surabaya.

SP dilaporkan telah menggauli sebut saja Bunga, putri semata wayangnya yang masih duduk di bangku SMP. Ironisnya, akibat ulah bejat bapaknya ini, Bunga akhirnya hamil dan kini telah melahirkan bayinya.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni yang didampingi Ps Kaur Subbag Humas Ipda Umam menuturkan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban tentang pencabulan ke lembaga perlindungan anak. “Kini korban sudah melahirkan anak berusia 4 bulan,” jelasnya, Rabu (07/08/19).

“Pelaku ini nekat mencabuli korban usai kerap menonton video porno yang ada di dalam HP milik pelaku dan dilakukan dalam keadaan mabuk,” imbuh Ruth Yeni.

Ruth menambahkan, aksi pelaku mulai dilakukan 3 tahun lalu saat korban berusia 14 tahun. Pelaku menggagahi anak kandungnya ini di rumah saat istrinya sedang tidur.

“Selama mencabuli korban pelaku selalu dalam kondisi mabuk,” ucapnya. Selama ini korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut lantaran pelaku mengancam jika tidak melayani nafsu bejatnya, korban tidak akan disekolahkan.

“Sebelumnya korban pernah mengalami keguguran. Namun tindakan pelaku dilanjutkan hingga korban hamil dan melahirkan anak. Dan istri pelaku pernah mengetahui kelakuan bejat suaminya sehingga mengalami beban berat dan jatuh sakit kemudian meninggal dunia,” urai Ruth Yeni.

Kejadian ini terungkap usai lembaga perlindungan anak melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya. Dari sini lah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat pelaku. Dari laporan itu polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban. “Saya khilaf karena selama itu saya mencabuli anak saya dalam kondisi mabuk,” ucap pelaku

Atas ulah bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim