Gagahi 9 Wanita di Bawah Umur, Pemuda asal Karangdagangan Jombang Dibekuk Polisi

Gagahi 9 Wanita di Bawah Umur, Pemuda asal Karangdagangan Jombang Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Jombang – Ulah bejat dilakukan oleh Adi Indra Purnama (24), warga Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang Jatim. Adi dilaporkan telah melakukan perkosaan terhadap 9 perempuan yang sebagian di antaranya masih di bawah umur.

Perbuatan asusila itu dilakukan Adi sejak tahun 2015. Para korbannya rata-rata masih berusia antara 17 tahun, 18 tahun, hingga 19 tahun. Dalam melakukan aksinya, tak jarang, Adi juga mengancam para korbannya.

“Rata-rata para korban masih berusia di bawah umur. Mereka ada yang masih sepupu, ada juga yang masih keponakan pelaku. Dua korban sudah melapor ke polres,” ujar Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, beberapa waktu lalu.

Boby menambahkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korbannya terkait ulah pelaku. Salah satu korban berinisial SS (19) yang tak lain adalah keponakannya sendiri. Korban diperkosa di rumah pelaku pada malam pergantian tahun 2016 lalu.

Sedangkan korban lain, AM (19), pelajar salah satu SMA di Jombang asal Kota Tangerang, diperkosa pelaku di sebuah rumah di Desa Tunggorono. Kedua korban kemudian melapor ke Polres Jombang pada Kamis (31/10/19).

Adi mengaku nekat memperkosa karena sakit hati. Karena salah satu korban, yakni AM (19), berpacaran dengan adik pelaku. Dengan dalih mengetes keperawanan, Adi memaksa AM berhubungan layaknya suami istri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 293 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim