Gadis Muda Asal Bogor Dijual Pacarnya Lewat Michat di Malang

Gadis Muda Asal Bogor Dijual Pacarnya Lewat Michat di Malang

TerasJatim.com, Malang – Satreskrim Polres Malang, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Korban seorang wanita berinisial CR (22), warga asal Kabupaten Bogor Jabar. Korban sengaja dijual oleh pacarnya sendiri di salah satu hotel di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, dari ungkap kasus ini pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka utama, masing-masing pemuda berinisial RM (20) dan JA (19). Keduanya berasal dari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Jabar.

Taufik menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh unit operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Malang pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu, di sebuah hotel wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Kedua pelaku berhasil diamankan usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel,” katanya, di Mapolres Malang, Rabu (09/08/2023).

Taufik menambahkan, para pelaku berkomplot untuk menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga RP700 ribu untuk sekali kencan. Kedua tersangka menjual korban melalui aplikasi media sosial MiChat.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp650 ribu, alat kontrasepsi (kondom), dan 2 buah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Jadi terungkap pula bahwa kedua tersangka ini memiliki peran berbeda. Di mana tersangka RM bertindak sebagai penyedia jasa, sementara tersangka JA berperan sebagai pencari pria hidung belang,” ungkapnya.

Dari setiap transaksi, kedua tersangka mendapatkan hasil sebesar Rp50 ribu.

Kasus ini mengungkap fakta bahwa korban dan kedua tersangka sudah saling mengenal sejak sebulan yang lalu.

Awalnya, ketiganya berkenalan dan sepakat untuk berlibur ke Bromo. Namun kenyataannya, mereka justru menetap di sebuah hotel di Kepanjen selama 3 minggu.

Lebih mencengangkan lagi, korban diduga mengalami kekerasan dan paksaan oleh kedua tersangka untuk melayani para pelanggan.

Saat ini, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Malang. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor: 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

“Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku karena ada indikasi korban mengalami kekerasan saat dipaksa melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.

Dikatakan Taufik, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman perdagangan orang dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dari berbagai bentuk eksploitasi manusia.

Dalam rangka antisipasi dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, masyarakat diharapkan untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kepolisian Resor Malang juga akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna memberantas sindikat perdagangan manusia yang merusak martabat dan kemanusiaan,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim