Embat Laptop di Balai Desanya, Oknum Guru di Ngoro Jombang Terancam Bui 5 Tahun

Embat Laptop di Balai Desanya, Oknum Guru di Ngoro Jombang Terancam Bui 5 Tahun

TerasJatim.com, Jombang – Ulah tak patut dilakukan oleh Warma, pria 43 tahun, yang sehari-harinya dikenal berprofesi sebagai seorang pendidik ini.

Warma, yang tercatat sebagai warga Banyuarang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang ini diringkus Unit Reskrim Polsek Ngoro Jombang, atas tuduhan mencuri sebuah laptop di kantor desanya sendiri.

Kasus tersebut bermula pada Rabu (18/09/19) lalu, saat korban Munifah melaporkan kepada polisi bahwa dirinya telah kehilangan laptop miliknya.

Menindaklanjuti laporan korban, anggota polisi dari Unit Reskrim Polsek Ngoro melakukan penyelidikan. Namun, tiba-tiba ada seseorang yang mengaku sanggup menemukan laptop yang hilang itu dengan meminta uang tebusan Rp.1,2 juta.

Oleh perangkat desa setempat, uang tersebut kemudian diberikan. Selanjutnya, pelaku datang dengan membawa laptop yang dicari itu. Selanjutnya, polisi pun melakukan interogasi kepada pelaku dan akhirnya dia mengakui semua perbuatannya, bahwa dialah yang mengambil laptop tersebut.

“Modus yang digunakan pelaku yakni mengambil laptop yang ada di atas meja. Kemudian dimasukan ke dalam baju. Aksi ini dilakukan pelaku pada malam hari, setelah tidak ada kegiatan dan kondisi sekitarnya sudah sepi,” jelas Kapolsek Ngoro AKP Lely Bahtiar.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit laptop merk Accer, kwitansi pembelian dan uang tunai Rp.450 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim