DPR Pertimbangkan Tunda Pengesahan RUU KUHP

DPR Pertimbangkan Tunda Pengesahan RUU KUHP

TerasJatim.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, mempertimbangkan permintaan pemerintah untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Sidang Paripurna yang telah dijadwalkan pada, Selasa (24/09/19) mendatang.

“Penundaan dilakukan selain mendengarkan permintaan pemerintah juga sebagai bukti bahwa DPR mendengar dan memperhatikan kehendak masyarakat yang menghendaki RUU KUHP ditunda pengesahannya,” katanya, Jumat (21/09/19) kemarin.

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo meyakini semua fraksi di DPR RI akan mempunyai sikap yang sama jika sudah berbicara kepentingan rakyat. “Saya sendiri sudah berbicara dengan beberapa pimpinan fraksi di DPR untuk membahas penundaan itu pada Senin (23/09/19) dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus,” jelasnya.

“Seperti diketahui pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU KUHP itu sudah dilakukan kemarin di DPR bersama-sama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM. Tinggal ketok palu di paripurna untuk pengesahan yang rencananya akan digelar pada Selasa 24 September,” imbuhnya.

Menurut Bamsoet, jika pada rapat Bamus tanggal 23 September mendatang para pimpinan fraksi setuju menunda, maka selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan kembali pasal-pasal yang dianggap masyarakat masih kontroversial. “Sebagai pimpinan DPR, kemarin kami sudah menerima masukan dari perwakilan adik-adik mahasiswa yang berdemo di depan DPR terkait penyempurnaan RUU KUHP. Masih ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial,” katanya seraya menambahkan, ini akan dibahas lagi dan hasilnya akan disosialisasikan ke masyarakat.

Beberapa pasal yang dianggap kontroversial antara lain pasal yang mengatur soal kumpul kebo, kebebasan pers, dan penghinaan terhadap kepala negara.

Ditegaskan oleh Bamsoet, memang tidak mudah berjuang untuk memiliki buku induk atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana sendiri menggantikan KUHP kolonial peninggalan Belanda. “Saya bisa merasakan tekanannya yang luar biasa. Dalam pembahasan RUU KUHP ini terus terang DPR RI juga mendapat tekanan yang kuat terkait masalah LGBT. Setidaknya ada 14 perwakilan negara-negara Eropa termasuk negara besar tetangga kita,” ungkapnya.

Sebelumnya, mencermati aspirasi yang berkembang di masyarakat, Presiden Jokowi memutuskan untuk meminta agar pembahasan RUU KUHP itu ditunda. “Saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” kata Jokowi dalam konperensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Jumat (20/09/10) siang. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim