Edan! Usai Nyabu, Pemuda ini Perkosa Gadis ABG

Edan! Usai Nyabu, Pemuda ini Perkosa Gadis ABG

TerasJatim.com, Bangkalan – Ulah bejat dilakukan oleh pemuda berinisial MS (20), warga Dusun Kampung Sawah, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Dia tega memperkosa seorang gadis di bawah umur berinisial SR (16), saat dirinya teler akibat mengkonsumsi sabu.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, dalam kasus perkosaan ini tersangka mengaku jika sebelum melakukan aksi bejatnya, dia sempat mengkonsumsi sabu terlebih dahulu. Selain itu, MS juga mengaku, aksi bejatnya dilakukan di dalam rumah korban dengan cara melewati jendela samping rumah korban.

“Setelah mengetahui korban tertidur, tersangka MS langsung melakukan menyetubuhi korban,” kata Wiwit, kepada awak media di Mapolres Bangkalan, Jumat (16/12/202).

Wiwit juga menambahkan, sebelumnya tersangka MS merupakan buronan kasus curat di musholah kampungnya. Terkait kasus perkosaan, sambung Wiwit, saat ini penyidik juga tengah mendalami tentang penyalahgunaan narkotika yang dikonsumsi oleh pelaku.

“Jadi, tersangka ini mengaku kalau dirinya nyabu sebelum melakukan perbuatan keji tersebut. Ini yang sedang didalami pihak kepolisian. Darimana barang haram yang dikonsumsi pelaku sebelum menyetubuhi korban itu dia dapat. Masih akan kami telusuri,” imbuhnya.

Usai mendapat laporan dari ibu korban, polisi bergerak cepat untuk meringkus pelaku. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 1 potong kaos lengan panjang warna abu-abu dengan lengan berwarna biru muda, 1 potong rok panjang warna ungu kecoklatan, 1 potong celana short warna biru tua, dan 1 potong celana dalam warna merah yang dalam keadaan robek dan lubang di bagian tengah.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ono/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim