Dugaan Pelanggaran Prokes Oleh Dinkes Lamongan, Polisi Minta Keterangan Pelapor

Dugaan Pelanggaran Prokes Oleh Dinkes Lamongan, Polisi Minta Keterangan Pelapor

TerasJatim.com, Lamongan – Laporan pengaduan Pemuda Pancasila (PP) MPC Lamongan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamongan, saat pelaksanaan Serbuan Vaksinasi di alun-alun Kota Lamongan pada 28 Agustus lalu, memasuki babak baru.

Pasalnya, Andrianto Wicaksono, selaku ketua MPC PP Lamongan, telah memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Lamongan untuk dimintai keterangan tentang adanya pelaporan pihaknya dengan Nomor STTPM/282/VIII/2021, tanggal 02 September 2021, teradu Dinkes Lamongan, pada Jumat (10/09/21).

Menurut Andri, terdapat 14 pertanyaan diberikan penyidik dan semunya telah dijawab sesuai fakta di lapangan.

Andri menambahkan, dalam laporan kasus ini pihaknya berharap agar penegak hukum dalam hal ini Polres Lamongan, menegakkan hukum tanpa tebang pilih maupun diskriminasi kepada siapapun.

“Sebagaimana ketentuan UU Nomor: 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ataupun UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” sebut Andri.

“Saat serbuan 3.500 vaksin yang dilaksanakan di alun-alun Kota Lamongan pada 28 Agustus lalu, dimana Kabupaten Lamongan masih diberlakukan PPKM Darurat Level 3 oleh pemerintah, tampak jelas adanya dugaan pelanggaran prokes menurut kacamata hukum negara kita ini,” jelasnya.

Andri menyayangkan sikap Dinkes Lamongan, sebagai panitia penyelenggara serta pelaksanaan program serbuan vaksin, justru menimbulkan kerumunan ribuan orang, dan tak mengindahkan prokes dalam masa PPKM Darurat.

“Dari informasi yang kami peroleh, dugaan kuat pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Dinkes Lamongan ini lantaran kurangnya pihak panitia penyelenggara dalam berkoordinasi dengan aparat keamanan serta gugus Covid-19 sebagai antisipasi timbulnya kerumunan warga saat proses serbuan vaksinasi di alun-alun,” sebutnya.

Pihaknya meminta, adanya penegakan hukum seadil-adilnya dalam dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Dinkes Lamongan. Hal ini bertujuan agar tidak berkesan hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

“Masyarakat ini butuh edukasi hukum bagaimana penegakan hukum ini harus lebih berpihak kepada rakyat. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi bagi kita semua,” terangnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kepada Polres Lamongan yang telah bekerja secara profesional. “Ini terbukti siang ini kami telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Dan artinya aparat hukum tidak berhenti atau jalan di tempat terkait adanya aduan kami,” pungkasnya. (Gm/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim