Meski PPKM di Kota Blitar Turun di Level 3, Resepsi Pernikahan Masih Dilarang

Meski PPKM di Kota Blitar Turun di Level 3, Resepsi Pernikahan Masih Dilarang

TerasJatim.com, Blitar – Meski status Kota Blitar sudah turun menjadi PPKM Level 3, namun Satgas Covid-19 setempat tetap melakukan pengetatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya ledakan baru pada kasus Covid-19.

Salah satu pengetatan yang masih dilakukan, yakni pelarangan terhadap kegiatan resepsi pernikahan, maupun sejenisnya. Hal ini untuk menghindari kerumunan.

“Belum boleh untuk resepsi pernikahan, sementara ini belum boleh digelar. Meskipun status PPKM Kota Blitar turun di level 3,” ujar Walikota Blitar Santoso, Jumat (10/09/21).

Menurut Santoso, acara pernikahan tetap boleh digelar yakni acara akad nikah dan temu manten. Namun dengan catatan harus mentaati aturan prokes dan hanya dibatasi tamu undangan yang hadir maksimal 30 orang.

“Kalau untuk acara akad nikah dan temu manten boleh digelar, tapi maksimal dibatasi tamu undangan hanya 30 orang,” sebutnya.

Santoso meminta, agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM Level 3 ini. Diharapkan, ke depannya status PPKM di Kota Blitar bisa turun di level 2 dan 1. (Na/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim