Dituduh Gadaikan BPKB Ibu Mertua, Wanita Muda di Sidoarjo Diseret ke Pengadilan

Dituduh Gadaikan BPKB Ibu Mertua, Wanita Muda di Sidoarjo Diseret ke Pengadilan
(doc: KBRN)

TerasJatim.com, Sidoarjo – Hanya karena gadaikan BPKB milik ibu mertua untuk biaya persalinannya, seorang ibu muda di Sidoarjo harus duduk di kursi pengadilan.

Terdakwa bernama Kinanti Viola Rosa (21), warga Kecamatan Sidoarjo yang dilaporkan oleh Supami, mertuanya sendiri, ke jalur hukum karena telah menggadaikan BPKB motor miliknya.

Dalam agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Senin (23/05/2022), yang menghadirkan saksi bernama Melati Siberika yang tidak lain adalah kakak kandung dari terdakwa Kinanti.

Di hadapan majelis hakim, saksi Melati mengatakan, bahwa adiknya selaku terdakwa sering bercerita kepadanya jika suaminya yang bernama M. Yuda Irawanto jarang memberi nafkah kepada adiknya.

“Saat kejadian itu saya mendengar sendiri bahwa BPKB itu diberikan suaminya ke adik saya langsung, yang mulia,” kata Melati kepada hakim dalam persidangan.

Selain itu, Kinanti yang didakwa atas Pasal 367 ayat 2 terkait pencurian dan pengelapan tersebut, mengaku bahwa dirinya secara sadar mengakui jika dirinya menggadaikan BPKB tersebut untuk keperluan persalinan.

Dikatakan Kinanti, BPKB tersebut adalah milik suaminya dan bukan milik mertuanya.

“Saat itu memang suami saya beli sepeda motor bekas dan uang tambahannya itu ditambahi sama mertua saya yang ke depannya akan diangsur perbulan,” papar Kinanti di depan hakim.

Lebih lanjut, Kinanti mengatakan, jika BPKB yang ia gadaikan tersebut bukan diambil dari rumah mertuanya.

“Saya ndak ngambil BPKB itu di rumah mertua saya, dan itu ndak mungkin. Karena kamar mertua saya itu mesti kuncian, jadi ndak seperti yang ditulis di BAP kalau saya terekam CCTV mengambil BPKB itu,” ungkapnya.

Kinanti juga menjelaskan, pada saat proses penyidikan oleh pihak kepolisian ia mengaku hanya disuruh tanda tangan tanpa harus melihat isi dari hasil penyelidikan itu.

Diketahui, dalam dakwaannya Kinanti disebut telah mengambil BPKB sepeda motor Honda Vario Nopol W 4809 QN tanpa seijin dari mertuanya Supami, yang selanjutnya dibawa pulang dan digadaikan di kemudian hari.

Terpisah, Musa Muharim, penasehat hukum terdakwa saat ditemui seusai sidang menyatakan, jika dirinya bersama tim akan menyiapkan beberapa langkah dalam persidangan minggu depan.

“Kami dari penasihat hukum tentunya akan membuat nota pembelaan pledoi. Dan kita akan jelaskan secara rinci terkait fakta persidangan, terkait pasal pencurian kan tidak terbukti, dan faktor kepemilikan kan yang memiliki suaminya sendiri,” tutupnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/05/2022). (By/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim