Diduga Terima Suap, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Ditahan

Diduga Terima Suap, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Ditahan
Lulus Mustofa, Kajari Trenggalek

TerasJatim.com, Trenggalek – Sukadji, anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang juga politisi Partai Golkar, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek atas kasus penerimaan suap penyertaan modal di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek tahun 2007.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Lulus Mustofa menjelaskan, Sukadji yang juga Ketua Komisi I DPRD Trenggalek ini diduga menerima suap sebesar Rp.200 juta terkait jabatannya, untuk memuluskan pembahasan penambahan penyertaan modal kepada PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) milik Pemkab, dari yang semula Rp.1 miliar menjadi Rp.10,8 miliar.

“Yang bersangkutan diduga meminta uang kepada Direktur PDAU berinisial G (Gatot Purwanto) untuk memuluskan penyertaan modal dari Rp1 miliar menjadi Rp10,8 miliar,” kata Lulus, kepada sejumlah wartawan, Rabu (31/10).

Lulus menambahkan, selanjutnya atas permintaan Sukadji, uang panas itu ditransfer ke rekening P (perantara), kemudian dicairkan sebesar Rp.165 juta oleh P. Selanjutnya ATM milik P dipegang oleh Sukadji untuk proses pencairan berikutnya.

Sukadji dijemput petugas kejaksaan di ruang kerjanya, pada Rabu (31/10) siang, yang kemudian ditahan di Rutan kelas IIB Surodakan Trenggalek. “Yang bersangkutan kami lakukan penahanan dalam waktu 20 hari ke depan,” imbuh lulus.

Lulus menambahkan, selain Sukadji, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya berkas-berkas terkait penyertaan modal di PDAU, buku tabungan dan rekening koran.

Kini pihak kejaksaan masih melakukan pengembangan guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim