Dibayar 8 Juta, 3 Pria di Probolinggo Bakar Mobil Ketua LSM

Dibayar 8 Juta, 3 Pria di Probolinggo Bakar Mobil Ketua LSM

TerasJatim.com, Probolinggo – Peristiwa pembakaran mobil di salah satu rumah di Dusun Panggung, Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap.

Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo berhasil menangkap 3 orang pelakunya, masing-masing DH (40), warga Desa Taman, Kecamatan Paiton; M (21), warga Kecamatan Kraksaan; dan BU (43), warga Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Sementara, mobil yang dibakar oleh komplotan pelaku ini, yakni mobil Daihatsu Sigra Nopol N 1884 QL, milik Syaiful Bahri (35), salah satu ketua LSM di Probolinggo. Aksi pembakaran mobil ini terjadi pada Selasa (18/10/2022), sekitar pukul 02.00 Wib.

Saat itu Syaiful yang sedang tidur mendengar suara ledakan yang berasal dari mobil yang terparkir di garasi.

Setelah dilakukan pengecekan, Syaiful melihat mobilnya sudah terbakar. Sehingga bersama-sama dengan warga, mereka berusaha memadamkan kobaran api. Selanjutnya, kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek Kotaanyar.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pasca kejadian pihaknya langsung melakukan olah TKP dan mendapati barang bukti berupa sumbu kain warna merah dengan panjang sekitar 1 meter yang berbau bensin.

“Awalnya kami sempat kesulitan mengungkap para pelaku pembakaran ini, karena mereka melancarkan aksinya dengan begitu terencana dan rapi. Akan tetapi berkat kegigihan anggota, akhirnya kami dapat mengidentifikasi para pelaku pembakaran ini,” katanya, saat konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, Selasa (23/05/2023) siang.

Selanjutnya, sambung dia, pada Jumat (05/05/2023), anggota Satreskrim Polres Probolinggo mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku berinisial DH, di Desa Petunjungan, Paiton, Kabupaten Probolinggo.

“Dari informasi tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan,” tambah Arsya.

Keesokan harinya sekira pukul 02.00 WIB, petugas melalukan penangkapan terhadap DH di depan Balai Desa Petunjungan.

Kepada petugas, DH mengaku bahwa dirinya telah diminta oleh seseorang untuk membakar mobil milik korban dengan imbalan uang sebesar Rp8 juta. Sedangkan motif orang yang meminta DH untuk membakar mobil korban, masih di dalami petugas.

Guna melancarkan aksinya, DH kemudian meminta bantuan kepada BU untuk melakukan pemantauan lokasi yang kemudian mengajak M sebagai eksekutor.

“Dari keterangan DH, selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka BU di rumahnya di Desa Bucor Kulon, Pakuniran, serta tersangka M, di Desa Patokan, Kraksaan,” ungkap Arsya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat Pasal 187 ayat (1) dan (2) Subs Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim