Di Tengah Pandemi Covid-19, DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna

Di Tengah Pandemi Covid-19, DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna

TerasJatim.com, Ponorogo – Setelah tertunda sekitar 3 minggu karena pandemi Covid-19, akhirnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo digelar hari ini, Rabu (15/04/20). Hadir dalam rapat paripurna kali ini Ketua DPRD Sunarto, Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, Wakil Bupati Soedjarno, Wakil Ketua DPRD, jajaran forkopimda, Kepala OPD dan seluruh Camat di Kabupaten Ponorogo.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto mengatakan, bahwa rapat paripurna hari ini dinyatakan kuorum karena dihadiri oleh 35 orang anggota DPRD dari jumlah keseluruhan 45 orang.

Agenda rapat hari ini adalah jawaban eksekutif terkait Raperda Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung, Raperda Pengolahan Limbah Domestik dan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM), serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Ponorogo Tahun Anggaran 2019.

“Di tengah keprihatinan kita bersama dalam menghadapi pandemi Covid-19, rapat paripurna ini harus tetap kita adakan karena agenda jawaban eksekutif atas usulan tiga raperda merupakan rangkaian tugas DPRD dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pembentukan peraturan daerah,” jelas Sunarto.

Sedangkan agenda penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2019, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 20, yang disebutkan bahwa LKPJ bupati dikirim dan dibahas di DPRD.

“Kemudian berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Ponorogo Nomor 1 tahun 2019, Pasal 30 ayat 3, maka LKPJ bupati disampaikan dalam rapat paripurna. Oleh karena
itu rapat paripurna ini tetap kita laksanakan di tengah pandemi Covid-19, tentunya dengan memperhatikan protokol pencegahan Covid-19,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, dalam LKPJ nya menyampaikan beberapa hal pokok, diantaranya tentang pendapatan daerah tahun anggaran 2019 yang ditetapkan sebesar RP.2.352.685.773.722,98 tercapai sebesar Rp.2.338.257.345.140,20 atau 99.39%. “Pendapatan daerah ini bersumber dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah,” urai Ipong.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2019 yang ditargetkan sebesar Rp.287.785.087.351,- tercapai sebesar Rp.290.850.370.168,- melampaui target sebesar 101,08% atau 3 milyar lebih. Sedangkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2019 sebesar Rp.2.483.195.775.071,64 terealisasi sebesar Rp.2.425.399.402.949,- atau 97,67%. “Secara makro, target realisasi belanja daerah dapat dicapai meskipun tidak seratus persen,” sambung Ipong.

Dalam rapat paripurna kali ini disepakati untuk membentuk 3 pansus, yaitu Pansus A yang diketuai oleh Dwi Agus Prayitno, yang akan membahas tentang LKPJ bupati, Pansus B diketuai oleh Miseri Efendi, yang akan membahas raperda pengolahan limbah domestik dan Pansus C dipimpin oleh Anik Suharto, yang akan membahas tentang raperda PDAM dan Sari Gunung.

Selanjutnya, tanggapan DPRD Kabupaten Ponorogo terkait LPKJ Bupati Ponorogo Tahun Anggaran 2019, akan disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna yang diagendakan pada pekan depan. (Any/Kta/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim