Dengar Kisah Legitnya Bunga dan Mawar dari Sang Paman, Nafsu Bejat Ayah Tiri di Pacitan Bergejolak

Dengar Kisah Legitnya Bunga dan Mawar dari Sang Paman, Nafsu Bejat Ayah Tiri di Pacitan Bergejolak

TerasJatim.com, Pacitan – Bunga dan Mawar (bukan nama sebenarnya), 2 ABG yang tinggal di Kabupaten Pacitan, Jatim, alami trauma hebat. Tekanan bertubi-tubi yang mereka pikul itu akan dibawa sampai dewasa, bahkan hingga usia senja.

Saat ini, hari-hari mereka sudah tidak lagi ceria seperti dulu. Mimpi-mimpinya perlahan mulai redup. Pun ruang geraknya, juga mulai terbatas. Di satu sisi masih ada secuil harapan, yakni dekapan hangat ibu yang jadi penyemangat dalam menjalani hidupnya.

Bunga dan Mawar adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Namun di usianya yang masih belia itu, mereka mengalami perlakuan yang tidak semestinya didapat, yakni tindakan asusila dari ayah tiri dan pamannya, hingga berulang kali.

Saat ini, kasus asusila itu sudah dilaporkan kepada polisi dan ditindaklanjuti, sehingga ayah tiri yang berinisial K serta pamannya inisial NF sudah berada di Mapolres setempat. Keduanya juga sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Dari pengakuan tersangka K, dirinya tega melakukan perbuatan bejat itu berawal dari cerita NF atau paman korban, yang sejak 2017 silam memutuskan mimpi, harapan dan cita-cita dari keponakannya sendiri.

Mendengarnya, nafsu K yang besar mampu mengaburkan kesadaran akal sehatnya. Lalu dia pun melancarkan aksi bejatnya saat rumah sedang sepi. Terlebih, istri K yang berprofesi asisten rumah tangga (ART) berangkat pagi pulang sore, ditambah jarak antara rumah korban dan tetangga berjauhan, sehingga situasi benar-benar sunyi sepi.

“Terlalu seksi sama cerita Pakde. (Aksi) saat rumah sepi,” aku dia, kepada awak media, Kamis (10/11/2022).

Sementara tersangka NF, beberapa kali harus tertunduk dan menutup matanya dengan masker warna hijau yang dipakainya. Ia juga terlihat mengusap air mata, saat pers release yang berlangsung di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan.

Sepertinya, NF merasa malu dan menyesali perbuatannya itu. Namun hukum berbicara lain; tidak mudah luluh dengan air mata penyesalan.

Selanjutnya, kedua tersangka harus menjalani hidup belasan tahun ke depan di balik jeruji besi. Nantinya, keputusan pengadilan akan menentukan nasib mereka, yang tidak menutup kemungkinan keputusan kebiri menghantuinya.

“Itu (kebiri) yang putuskan pengadilan. Info terakhir yang putusannya kebiri itu di Mojokerto,” kata AKBP Wildan Alberd, Kapolres Pacitan, Kamis siang.

Wildan menuturkan, kronologi penangkapan terhadap 2 tersangka tersebut berawal dari laporan salah seorang guru. Kata Wildan, korban sudah merasa tidak nyaman bersekolah, karena perlakuan asusila dan ancaman yang didapat saat berada di rumah.

“Ada beberapa ancaman kepada korban, salah satunya akan menceraikan ibu korban, dan ancaman-ancaman lainnya,” terangnya.

Dari kedua tersangka itu, lanjut Kapolres, NF, salah satu tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Malang. “Penangkapan NF ini di Malang. Ia coba kabur. Ini (pamannya) hasil pemeriksaan sejak 2017 dan akan kita kembangkan lagi. Saat aksi (pencabulan) NF belum beristri,” katanya.

“Sedangkan tersangka K, mulainya (mencabuli) November 2021 lalu,” sambung Wildan.

Terhadap kedua tersangka, imbuh Kapolres, pasal yang disangkakan yakni tentang perlindungan anak dan tentang tindak pidana kekerasan seksual. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tukasnya, sembari berharap, agar kasus tersebut jadi pelajaran bagi semua. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim