Curi 8 Tiang Milik Telkom, 2 Pria asal Sidoarjo Diringkus Aparat Polsek Perak Jombang

Curi 8 Tiang Milik Telkom, 2 Pria asal Sidoarjo Diringkus Aparat Polsek Perak Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Unit Reskrim Polsek Perak Polres Jombang, membekuk 2 pria asal Kabupaten Sidoarjo, atas kasus pencurian tiang besi milik Telom.

Kedua tersangka tersebut, yakni Imam Fuat (35) asal Popoh, Kecamatan Wonoayu dan Anang Sugianto (30) warga Bendotretek, Kecamatan Prambon Sidoarjo.

Kapolsek Perak AKP Dwi Retno Suharti menjelaskan, keduanya ditangkap pada Sabtu (19/02/2022) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Saat itu kedua pelaku sedang menaikkan tiang milik Telkom ke mobil Grand max putih nomor polisi W 8048 YB, di jalan raya Perak. Pelaku kedapatan sedang menaikkan hasil curiannya ke mobil,” ungkap Retno, kepada TerasJatim.com, Minggu (20/02/2022) pagi.

Dalam aksinya, lanjut Kapolsek, kedua pelaku menggunakan mobil Grand max untuk mengangkut sejumlah tiang Telkom. Keduanya beraksi di jalan raya Perak, Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Retno menambahkan, selain kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan 8 batang tiang milik PT. Telkom sebagai barang bukti. “Saat diinterogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya. Rencananya oleh pelaku, hasil curiannya ini akan dijual kembali,” imbuh Retno.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua pelaku yakni, 1 unit mobil Daihatsu Grand max warna putih nopol W 8048 YB, 8 batang tiang Telkom, 1 buah linggis, 2 buah tang, 3 buah tali tampar, 1 buah gulungan kawat, 1 buah tangga, dan 2 unit handphone,” sebut Retno.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Perak guna penyidikan lebih lanjut. “Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 5e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara,” pungkas Retno. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim