Catat! Polisi Gelar Operasi Keselamatan 2023, Ini Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Catat! Polisi Gelar Operasi Keselamatan 2023, Ini Pelanggaran yang Bakal Ditindak

TerasJatim.com – Mulai hari ini, Selasa 7 hingga 20 Februari 2023 mendatang, jajaran Lalu Lintas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2023. Operasi yang digelar selama 2 pekan ini, bakal menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas di jalan.

Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri, AKBP Bargani menjelaskan, dalam giat Operasi Keselamatan 2023 ini petugas akan mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif. Petugas bakal mengedepankan tilang elektronik atau ETLE, baik menggunakan ELTE statis maupun ETLE mobile.

“Kegiatan operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, juga bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas. Selain itu, operasi ini bertujuan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” jelasnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Korlantas, pada Senin (06/02/2023).

Namun demikian, dalam Operasi Keselamatan 2023 petugas bakal menindak pelbagai pelanggaran yang kasat mata. Misalnya, pesepeda motor yang tidak menggunakan helm, melawan arah, dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, serta pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik di jalan tol maupun non-tol.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Dengan begitu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dapat terwujud.

Dari catatan yang dihimpun TerasJatim.com, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang bakal disasar dalam Operasi Keselamatan 2023, diantaranya:

Menggunakan handphone saat mengemudi, pengendara di bawah umur, melanggar marka, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan, pengguna rotator yang tidak sesuai peruntukannya, serta melebihi batas kecepatan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim