Cara Unik Polisi di Trenggalek Tegur Kendaraan yang Langgar Rambu Lalu Lintas

Cara Unik Polisi di Trenggalek Tegur Kendaraan yang Langgar Rambu Lalu Lintas

TerasJatim.com, Trenggalek – Satlantas Polres Trenggalek melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan di jalan raya, tepatnya di kawasan RSUD dr. Soedomo, Kabupaten Trenggalek.

Saat melakukan patroli di kawasan itu, petugas mendapati banyak kendaraan roda empat yang di parkir di bahu kiri jalan. Padahal, di tempat itu sudah ada rambu-rambu lalu lintas larangan parkir.

Melihat kondisi itu, petugas pun melakukan penertiban dengan memberikan teguran kepada pemilik kendaraan dengan cara menempelkan leaflet pada kaca depan kendaraan yang berisi tentang larangan parkir yang bukan pada tempatnya berikut sanksinya.

Dikonfirmasi, Kasatlantas AKP Meita Anisa Saputra mengatakan, pada kawasan Jalan dr. Soetomo adalah jalur satu arah dan merupakan jalur utama bagi kendaraan angkutan barang menuju Ponorogo.

“Sudah ada rambu-rambu larangan parkir yang dipasang di sepanjang jalan tersebut. Selain itu, jalur sebelah kiri adalah jalur yang dibuat khusus bagi pesepeda,” ujar Meita, Jumat (18/11/2022) siang.

Akibat banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan, lanjut Meita, menjadikan jalan menjadi sempit dan dapat mengganggu lalu lintas termasuk jalur ambulan yang keluar masuk dari area rumah sakit.

“Kegiatan hari ini lebih kepada edukasi dan teguran. Namun jika tetap melanggar tentu akan kami tindak tegas,” ungkapnya.

Meita menambahkan, sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pihaknya akan terus mendorong kesadaran masyarakat hingga tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan di lokasi tersebut. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim