Buntut Penghalangan Liputan di RSUD, Gabungan Wartawan Bojonegoro Gelar Aksi dan Orasi

Buntut Penghalangan Liputan di RSUD, Gabungan Wartawan Bojonegoro Gelar Aksi dan Orasi

TerasJatim.com, Bojonegoro – Puluhan wartawan di Kabupaten Bojonegoro Jatim, yang tergabung dalam Forum Jurnalis Bojonegoro Peduli Kebebasan Pers, menggelar aksi di Gedung DPRD setempat, Selasa (04/01/2022)

Aksi para pegiat media dari beberapa organisasi wartawan yang sehari-hari beraktivitas di wilayah Bojonegoro itu, meeupakan buntut peristiwa penghalangan peliputan wartawan yang dilakukan oleh pihak RSUD Sosrodoro Djatikoesoemo beberapa hari lalu.

Dalam orasinya, para perwakilan organisasi pers menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak RSUD Bojonegoro adalah bentuk sikap yang tidak pantas dilakukan pada pekerja pers yang memiliki tugas menggali dan menyebarkan informasi bagi masyarakat.

Apalagi saat itu liputan dilakukan di ruang publik dan fasilitas umum milik pemerintah, serta ada kejadian padamnya aliran listrik di rumah sakit milik pemerintah tersebut.

Padamnya listrik saat kejadian tersebut, tak urung membuat para pasien dan keluarga pasien panik dan berhamburan keluar rumah sakit. Kejadian tersebut berlangsung pada 29 Desember 2021, sekira pukul 21.10 WIB.

Mengawali orasi, Sekretaris SMSI Kabupaten Bojonegoro, Kustaji, menyampaikan keprihatinannya terhadap pelarangan atau penghalangan liputan yang dilakukan rekan dari salah satu media. Hal tersebut sangat menciderai tugas dari kebebasan pers.

“Ini adalah mematikan kebebasan pers, khususnya yang akan melakukan tugas atau kerja di wilayah Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.

“Ini adalah keteledoran pihak rumah sakit, bagaimana dengan RSUD kelas tipe B harus mengalami listrik padam hingga 30 menit. Itu nyata-nyata merugikan masyarakat bahkan pasien,” ungkapnya lantang.

Sementara itu, Ketua SMSI Bojonegoro Sasmito Anggoro, dalam orasinya menyebut Pemkab Bojonegoro khususnya pihak RSUD Bojonegoro telah melakukan penghalangan, penjegalan, pembegalan tugas dan hak insan media dalam melakukan peliputan.

Ia mengkritisi apa yang belakangan ini terjadi di Bojonegoro yang mendiskreditkan media, memusuhkan media satu dengan media dan jurnalis lainnya.

“Berita-berita kami yang seharusnya layak diinformasikan kepada masyarakat harus ditandingkan, bahkan dipelintir dengan berita dari media yang berpihak pada kepentingan penguasa,” ujar Sasmito dalam orasinya.

Sejumlah wartawan lainnya pun meneriakkan hal senada. Bahwa di kabupaten penghasil migaa dengan APBD selangit ini muncul aroma devide et Impera antar media, sehingga muncul kesenjangan yang tak bisa terelakkan lagi.

Guna mendengar tuntutan yang disampaikan Forum Jurnalis Bojonegoro Peduli Kebebasan Pers ini, pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro selanjutnya mengajak berdiskusi di ruang paripurna.

Dalam aksi kali ini, gabungan organisasi wartawan dari AJI Bojonegoro, SMSI Bojonegoro, FJTB dan PWI Bojonego, yang menamakan diri Forum Jurnalis Bojonegoro Peduli Kebebasan Pers ini menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut;

1. Pers bebas mutlak memberikan informasi kepada masyarakat termasuk dalam memberikan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, agar masyarakat mengetahuinya.

2. Meminta kasus penghalangan liputan ditindaklanjuti sesuai UU Pers.

3. Pers bebas memuat pemberitaan tentang segala jenis peristiwa/kasus/kejadian yang melibatkan pejabat negara.

4. Mendesak agar aparat penegak hukum menegakkan UU Pers dan mendukung keterbukaan informasi publik. (Iq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim