BPJS Kesehatan Diminta Selesaikan Piutang di 4 RS Milik Pemprov Jatim

BPJS Kesehatan Diminta Selesaikan Piutang di 4 RS Milik Pemprov Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Komisi E DPRD Jatim meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehetan untuk segera menyelesaikan tunggakan piutang terhadap 4 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemprov Jatim yang mencapai Rp408,3 Miliar.

Tunggakan piuntang BPJS Kesehatan kepada 4 rumah sakit milik Pemprov Jatim ini terungkap saat hearing dengan komisi E di gedung DPRD Jatim, Jumat (14/06/19).

Menurut Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim, dari sekian rumah sakit milik Pemprov Jatim yang tinggi tunggakannya adalah RSUD dr Soetomo yang mencapai Rp321 miliar. Sementara Rumah Sakit Haji tunggakan BPJS mencapai Rp 4,9 miliar, Rumah Sakit Soedono Madiun mencapai Rp11 miliar, dan RS Saiful Anwar Malang Rp71,4 miliar.

Suli menilai tunggakan BPJS per Bulan Mei 2019 ini tidak sedikit. Tunggakan yang belum terbayarkan dikhawatirkan berpengaruh pada cash flow rumah sakit karena berkaitan dengan pihak ketiga yakni penyedia obat.

“Kalau ini tidak segera terselesaikan oleh BPJS tentu ini bisa menjadi persoalan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dr Soetomo. Kita takut rumah sakit tidak bisa memenuhi atau mengganti biaya obat bagi pasien,” ujar politisi asal Fraksi PAN Jatim ini

Maka itu, sambung dia, pihak Komisi E mendesak BPJS melakukan langkah cepat untuk menyelesaikan beban piutangnya. Hal ini bertujuan agar proses pelayanan kesehatan pada masyarakat tidak terhambat dengan cashflow.

“Saya belum mendapat penjelasan (solusi pembayaran). Ya karena ini kan biasanya sesuai dengan tahapan-tahapan yang harus diselesaikan,” katanya.

“Akumulasi mungkin ya kan karena biasanya ada tahapan-tahapan yang kemudian itu harus dibayarkan ada dia BPJS kesehatan. Kita laporan yang disampaikan kepada komisi sampai saat ini hitungan per Mei 2019 beban piutang dari BPJS yang belum terbayarkan itu total dari 4 rumah sakit dari 5 rumah sakit provinsi itu adalah Rp408, 3 miliar,” ujarnya.

Meski tunggakan BPJS belum dibayar, DPRD Jatim mengingatkan agar rumah sakit pemprov tidak membatasi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

“Direktur rumah sakit tentunya mempunyai cara agar pelayanan kesehatan tidak terganggu. Salah satunya rumah sakit dr. Soetomo harus melakukan gali lubang tutup lubang agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu dengan piutang BPJS yang belum terbayar,” pintanya.

“Tentu ada kepintaran masing-masing direktur. Kita akan mendorong direktur ini, dan mereka juga sudah melakukan langkah-langkah itu jangan sampai kemudian ini berpengaruh pada pelayanan kepada masyarakat,” paparnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim