BNNP Jatim Sita 1,1 Kilogram Sabu dari Pengedar Jaringan Lapas

BNNP Jatim Sita 1,1 Kilogram Sabu dari Pengedar Jaringan Lapas

TerasJatim.com, Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim dalam operasinya yang berlangsung sejak 18 Juli-2 Agustus 2018, berhasil mengamankan 5 orang tersangka peredaran narkotika jenis sabu. Para tersangka berasal dari 2 jaringan berbeda, yang sama-sama dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengungkapkan, dari para tersangka, pihaknya menyita narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram. “Total yang diamankan semuanya sekiitar 1,1 kilogram sabu. Ini daru dua jaringan yang dikendalilan dari Lapas Tanjung Pinang dan Lapas Porong,” ujar Bambang, Jumat (24/08).

Bambang menjelaskan, penangkapan dimulai pada Jumat (20/07) pukul 15.30 WIB di halaman depan losmen Syariah Jalan Raya By Pass Juanda, Sedati, Sidoarjo. Di tempat itu petugas melakukan penangkapan terhadap 2 pria berinisial AL dan JP. Keduanya ditangkap pada saat melakukan serah terima narkortika jenis sabu.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti sabu sebanyak lima bungkus plastik dengan berat brutto 244,93 gram sabu,” ujar Bambang.

Bambang melanjutkan, tersangka AL mengaku tinggal di Batam dan pergi ke Surabaya dengan menggunakan pesawat terbang Lion Air. AL mengaku disuruh oleh temannya bernama RD untuk menyerahkan sabu kepada seseorang yang akan diberitahukan setibanya di Surabaya.

“Tersangka mengakui kenal dan berkomunikasi dengan RD melalui handphone dan tersangka sudah diberikan upah sebesar Rp 1.500,000,” kata Bambang.

Sementara, tersangka JP mengakui mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka AL karena disuruh oleh temannya bernama IR. JP mengaku mengenal IR sewaktu di Lapas Porong dan menjaga komunikasi menggunakan handphone.

“Tersangka sudah diberikan upah sebesar Rp 1.000,000 dan sudah habis untuk kebutuhan sehari hari,” kata Bambang. Dari para tersangka juga diamankan satu buah ATM BRI, satu unit Handphone merk Samsung, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi L 4019 XN.

Kemudian, penangkapan kedua terjadi pada Kamis (02/08) pukul 12.30 WIB di samping halaman Indomart Jalan Raya Diponogoro 209 Darmo Surabaya. Di sana, petugas juga melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka atas nama Al, ED dan IS.

“Ketiga tersangka ditangkap pada saat melakukan serah terima sabu seberat 3 bungkus plastik dengan berat brutto 356,42 gram,” kata Bambang.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar hotel yang ditempati tersangka Al dan ED yaitu di kamar 901 Great Hotel Diponogoro, Surabaya. Dari hasil penggeledahan kembali ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat brutto 526,64 gram, yang disembunyikan di atas lantai dengan ditutupi kantong plastik dan sepasang sepatu milik tersangka.

Tersangka Al mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari atasannya bemama RD lewat komunikasi menggunakan handphone. AL diperintahkan untuk menyerahkan sabu tersebut kepada tersangka IS yang disaksikan oleh teman wanitanya bernama ED.

“Tersangka dijanjikan akan diberikan upah oleh atasanya RD sebesar Rp8 juta per 100 gramnya, dan tersangka sudah menerima upah untuk biaya selama dalam perjalanan ke Surabaya sebesar Rp1.5 juta,” ujar Bambang.

Sementara tersangka IS mengakui telah menerima sabu dari tersangka Al atas suruhan temannya sewaktu di Lapas Porong yang bernama AR. Tersangka IS dijanjikan akan diberi upah oleh AR sebesar Rp1 juta per 100 gramnya.

Bambang mengungkapkan, dari para tersangka juga diamankan satu buah kartu ATM BCA, 2 unit ponsel, satu sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah dengan nopol L 2027 XY.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim