Aksi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi ke dalam Lapas Probolinggo Digagalkan

Aksi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi ke dalam Lapas Probolinggo Digagalkan

TerasJatim.com, Probolinggo – Mendekam di dalam jeruji tahanan, ternyata tidak membuat 3 napi Lapas Kelas IIB Probolinggo ini jera. Mereka justru berusaha menyelundupkan sabu-sabu dan ekstasi masuk ke dalam lapas.

Beruntung aksi mereka dapat dideteksi oleh petugas Lapas kelas IIB Kota Probolinggo yang bekerjasama dengan anggota Polresta Probolinggo.

Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan, pihaknya telah mengamankan 3 orang, masing-masing WS (39), AAL (20) dan NH (23). Selain ketiga tersangka ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,8 gram dan 10 butir ekstasi.

“Modus operandi mereka cukup unik, yaitu paket narkoba disembunyikan di balik insang ikan mujair yang dibawa oleh perempuan yang merupakan ibu dari salah seorang tersangka, saat mengantarkan makanan ke lapas. Beruntung, petugas lapas teliti dan berhasil mengungkap paket tersebut,” jelas Alfian, Kamis (23/08).

Saat diinterogasi petugas, si ibu ini tidak mengetahui jika di dalam makanan yang akan dia antarkan untuk anaknya tersebut ada barang-barang terlarang. Wanita ini mengaku bahwa dirinya menerima makanan tersebut sudah jadi dan tidak mengetahui isi yang ada di dalam paket makanan tersebut.

“Rencananya sabu dan ekstasi tersebut akan dikonsumsi sendiri dan tidak untuk diperjual belikan. Tujuannya agar tidak loyo dan sebagai penghilang rasa jenuh di dalam lapas,” jelas perwira polisi alumni Akpol tahun 2000 ini.

Alfian menegaskan, hingga kini pihaknya masih memburu nama pemasok narkoba tersebut.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan aparat kepolisian. Para tersangka bakal dijerat Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim