Bikin Paspor, Kini Cukup Datang di Mal Pelayanan Publik Magetan

Bikin Paspor, Kini Cukup Datang di Mal Pelayanan Publik Magetan

TerasJatim.com, Magetan – Kabar baik bagi warga di Kabupaten Magetan dan sekitarnya. Mulai pekan depan, jika akan membuat paspor, warga tak perlu jauh-jauh harus pergi ke Madiun. Tapi cukup datang ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Magetan.

Pasalnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun telah mempercayakan pada MPP Magetan yang sebelumnya hanya bisa melakukan perekaman saja, kini bisa membuat paspor disini. ⁣

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Magetan, Suprawoto, setelah beraudiensi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Intji Diqa P. dan Kepala DPMPTSP, Sunarti Condrowati, di ruang rapat Pendopo Surya Graha⁣, Kamis (30/07/20).

“Setiap orang yang ingin pergi ke luar negeri wajib memiliki paspor. Dokumen tersebut harus dibawa bagi siapa saja yang melancong, baik berwisata atau keperluan lainnya,” jelasnya. ⁣

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Intji Diqa P, menyebutkan, untuk mendapatkan paspor, masyarakat Kabupaten Magetan bisa mengurus surat permohonan paspor dengan cara mendaftarkan surat permohonan di loket imigrasi di MPP.

Selanjutnya melakukan perekaman hingga proses pengambilan sidik jari dan proses pencetakan akan dilakukan oleh petugas imigrasi. “Kami akan layani dan pemohon tidak harus datang ke kantor Imigrasi Madiun,” tandasnya. (Kta/Red/TJ/HumasProtokol)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim