KPU Pacitan Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati Akhir Agustus 2020

KPU Pacitan Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati Akhir Agustus 2020

TerasJatim.com, Pacitan – Proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan 2020 dijadwalkan akan segera memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon), yang rencananya akan dimulai pada akhir bulan Agustus 2020 ini.

Hal itu sebagaimana diatur dalam timeline (linimasa) peraturan KPU Nomor 5/2020 tentang tahapan, progam dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2020.

“Tahapan ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 28 Agustus hingga 3 September 2020,” ujar Agus Susanto, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, saat gelar Media Gathering di Kantor KPU Pacitan, Kamis (30/07/20) sore.

Pengumuman tersebut, lanjut Agus, dapat diakses oleh masyarakat luas melalui website resmi KPU Kabupaten Pacitan maupun media massa, termasuk akan dipajang pada papan pengumuman Kantor KPU Pacitan di Jalan Veteran 66.

Namun demikian, sambung Agus, bagi pasangan calon yang diajukan oleh partai politik maupun gabungan parpol, baru bisa mendaftarkan diri ke KPU Pacitan mulai tanggal 4-6 September 2020 atau seusai pengumuman. “Hari pertama (4 dan 5 September) pendaftaran dibuka hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir (6 September) pendaftaran kami tutup pada pukul 24.00 WIB,” terangnya.

Menurutnya, dalam tahapan pendaftaran di tengah pandemi Covid-19 tersebut, tentu berbeda dalam proses penyerahan berkas pendaftaran, salah satunya terkait jumlah kehadiran yang diatur secara khusus dalam Peraturan KPU Nomor 6/2020 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2020 Lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

“Bagi partai politik maupun gabungan parpol yang hendak mengajukan pasangan calon, harus memenuhi syarat pencalonan. Seperti, paling sedikit 20% dari total 45 kursi di DPRD Pacitan. Atau setidaknya parpol maupun gabungan parpol yang mengusung bakal calon itu harus memiliki dukungan 25% dari total akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan legislatif Pacitan 2019,” jelas Agus.

“Sedangkan syarat calon, ditentukan dalam pasal 4 ayat 1 serta dilakukan pembuktian sebagaimana pasal 42 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 1/2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3/2007 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim