Bhabinkamtibmas di Polres Madiun Dipecat, Ini Kasusnya
TerasJatim.com, Madiun – Polres Madiun menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Senin (16/12/2024) kemarin.
Upacara yang digelar di Lapangan Tribrata Polres Madiun tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, serta dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Madiun.
Kapolres Madiun menjelaskan, bahwa upacara PTDH tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/631/XI/2024 tanggal 25 November 2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap AIPTU Parman Budi Santoso.
Aiptu Parman Budi Santoso yang sebelumnya menjabat sebagai Ba Polres Madiun dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 13 huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Madiun menegaskan, bahwa punishment dan reward jelas adanya di tubuh organisasi Polri. “Anggota yang berprestasi akan kami beri reward dan yang melakukan pelanggaran, tindak pindana dan sebagainya akan diberikan punishment sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres.
Upacara PTDH dilakukan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak hadir. Sebagai gantinya, foto Aiptu Parman dibawa untuk mewakili pelaksanaan simbolis prosesi PTDH. Dalam upacara tersebut tidak dilakukan penanggalan seragam dinas Kepolisian karena ketidakhadiran personel yang bersangkutan.
Dengan upacara PTDH ini, Kapolres Madiun berharap menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, mematuhi hukum, dan menjunjung tinggi kode etik profesi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga dan mencoreng nama baik institusi Kepolisian,” pungkas Kapolres.
Untuk dketahui, Aiptu Parman sebelumnya berdinas sebagai Bhabinkamtibmas Polres Madiun di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan. Dia dipecat bersama dengan Aiptu Deddy Sukmawan, anggota Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya.
Keduanya divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp.800 juta atas kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Madiun. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun, pada Selasa 18 Juli 2023.
Dalam berkas putusan perkara Nomor: 64/Pid.Sus/2023/PN.MJY tersebut, keduanya dinyatakan terbukti menjual Sabu untuk Subandi, seorang pengedar di Kabupaten Madiun. (Kta/Red/TJ)