Bertambah 1 Orang, Korban Tewas “Tragedi Kanjuruhan” Jadi 132

Bertambah 1 Orang, Korban Tewas “Tragedi Kanjuruhan” Jadi 132
(Foto: mendiang Helen Priscella/Ist)

TerasJatim.com, Surabaya – Jumlah korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan bertambah 1 orang. Hingga kini, total jumlah korban meninggal dunia yang tercatat menjadi 132 orang.

Korban meninggal bernama Helen Priscella, mahasiswi Kebidanan berusia 21 tahun, warga Dusun Banjarpatoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang Jatim. Helen meninggal di RS Syaiful Anwar, Malang, Selasa (11/10/2022) sore.

Saat dikonfirmasi, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengaku, jika sebelumnya dirinya telah mendapatkan informasi dari Direktur RSUD Syaiful Anwar Malang, bahwa ada 2 orang yang mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU yang kondisinya semakin menurun.

“Dari mereka yang kondisinya menurun, kita berduka lagi, ternyata sore kemarin ada satu lagi yang meninggal dari korban insiden Kanjuruhan. Jadi total menjadi 132,” ujarnya, Rabu (12/10/2022) siang.

Sedianya ada 6 orang yang mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU RSUD Syaiful Anwar, Malang. Dua diantaranya kondisinya semakin menurun, bahkan 1 meninggal dunia. Kemudian 4 pasien dalam keadaan statis atau stag.

“Saya mohon doa, kalau tadi kita masukkan ke hening cipta, jadi kita hening cipta mengirim doa, di Hari Jadi ke 77 Pemprov Jatim untuk korban Kanjuruhan yang telah lebih dahulu dipanggil Allah SWT,” jelas Khofifah usai upacara Peringatan Hari Jadi ke 77 Pemprov Jatim.

Terkait santunan kepada seluruh korban yang meninggal dunia dari Pemprov Jatinm, kesemuanya telah tuntas diberikan. Hanya tinggal 1 korban yang belum mendapatkan santunan, yakni Helen Priscella yang meninggal Selasa sore kemarin.

“Insyaallah semua sudah, karena tim-nya sudah dibagi. Insyaallah tanggal 5 sore atau malam itu sudah selesai yang tugas dari Pemprov,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Jatim memberikan santunan bagi seluruh korban Tragedi Kanjuruhan, termasuk biaya perawatan bagi korban yang dirawat di rumah sakit. Sedangkan untuk korban yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp10 juta. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim