Berkas P21, Ferdy Sambo dan Istrinya Akan Diserahkan ke Jaksa Senin Pekan Depan

Berkas P21, Ferdy Sambo dan Istrinya Akan Diserahkan ke Jaksa Senin Pekan Depan

TerasJatim.com – Berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Novriansya Yosua Hutabarat atau Brigadir J. dinyatakan lengkap alias P21.

Selanjutnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu para tersangka berikut dengan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.

Dalam kasus ini, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

“(Pelimpahan) Tahap II akan dilaksanakan pada Senin 3 Oktober. Ini rencana awal. Penyerahan akan dilaksanakan di Gedung Bareskrim,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (28/09/2022).

Tak hanya berkas perkara pembunuhan berencana saja, namun berkas kasus Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan terhadap kasus Brigadir J, juga dinyatakan lengkap.

Dalam perkara ini, terdapat 7 orang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Pol Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), dan AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), serta AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” tandas Dedi.

BACA: https://www.terasjatim.com/2-eks-pegawai-kpk-jadi-kuasa-hukum-ferdy-sambo-dan-istri/

Terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana membenarkan, jika berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan perkara Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan status P21 atau lengkap.

Penetapan P21 ini dilakukan setelah berkas perkara dinilai memenuhi syarat formil. “Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara 5 tersangka lengkap atau P21. Begitu juga untuk berkas perkara 7 tersangka yang lain,” jelasnya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim