Berbekal Pistol Mainan, 2 Kawanan Perampok Beraksi di Sejumlah TKP

TerasJatim.com, Surabaya – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus perampokan yang dilaporkan menggunakan pistol yang menyatroni minimarket di Jalan Gayungsari Barat Surabaya, pada Minggu (18/09/2022) lalu.
Polisi membekuk 2 orang pelaku masing-masing, pria berinisial SSN (25), warga Grobokan Jateng, dan DM (27), warga Karawang Jabar.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M. Fakih menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Gayungan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil pemeriksaan kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka. Dalam pengakuan, kedua tersangka ini sudah beraksi di 8 tempat kejadian perkara (TKP) dari 3 kabupaten dan 1 kota Jatim,” kata Fakih saat dikomfirmasi media, Selasa (27//09/22).
Komplotan ini, lanjut Fakih, tinggal di kawasan Kecamatan Semampir Surabaya, dan dalam aksinya berbagi peran. “Tersangka SSN merupakan salah satu joki motor sarana aksi, dan tersangka DM bertindak sebagai eksekutor intimidasi perampasan dan perampokan,” sebutnya.
Selama beraksi, tersangka DM kerap membawa sebuah benda yang menyerupai pistol revolver, yang sebenarnya merupakan alat pemantik api (korek api) yang digunakan menyalakan rokok.
Sementara, Kapolsek Gayungan, Kompol Suhartono menjelaskan, kronologi kasus ini berawal saat tersangka DM masuk minimarket terlebih dulu, kemudian menodong karyawan dengan menggunakan pistol mainan. Tersangka DM kemudian menguras barang-barang berharga di minimarket tersebut.
“Sedangkan tersangka SSN berada di luar sambil standby di atas motor untuk mengawasi situasi meskipun pada jam tersebut sudah sepi pembeli,” jelasnya.
Mendapat laporan, aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Dengan berbekal hasil rekaman CCTV, Tim Anti Bandit Polsek Gayungan langsung bergerak dan berhasil membekuk tersangka di SPBU Jalan Sidotopo Surabaya.
Saat dilakukan interogasi, keduanya mengaku tak hanya melakukan perampokan di minimarket saja. Mereka juga pernah melakukan aksi perampokan yang sempat viral di media sosial (medsos) di SPBU di kawasan Jalan Jenggolo Sidoarjo.
“Tersangka telah beraksi sebanyak 4 kali di minimarket Ketintang, Gayungsari, Sedati, dan toko sembako di Waru,” tandas Suhartono.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.23 juta, 2 buah pistol mainan, 2 unit ponsel, 31 pack rokok berbagai merek, sepeda motor Honda Beat Nopol L 3315 BB yang dijadikan tersangka sebagai sarana dan 1 stel pakaian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)